Lima Tips Pengunaan Aman Lampu Jarak Jauh di Motor
Selalu pertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain.
Minggu, 12 Mei 2024 | 16:01 WIB - Trik
Penulis:
. Editor: Fauzi
ADANYA lampu jauh dan perkembangannya adalah termasuk penemuan revolusioner yang juga telah mengubah cara manusia menjelajahi jalanan di malam hari. Sejarah awal tercatat tahun 1908 Fred W. Sanders dari Detroit, Michigan, mematenkan lampu depan "dip-switch" pertama, yang memungkinkan pengemudi untuk beralih antara sinar rendah dan tinggi.
Informasi tokoh ini sangat terbatas, walau begitu menjadi tonggak sejarah dalam dunia otomotif dan berkontribusi signifikan pada keselamatan dan kenyamanan berkendara di terutama di malam hari. Sebelumnya, pengemudi hanya memiliki pilihan antara lampu redup atau tidak sama sekali, yang membatasi visibilitas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
BERITA TERKAIT:
Cara Aman Memegang Stang Motor selama Berkendara
Tips Sehat dan Aman Konsumsi Daging Kurban
Lima Tips Pengunaan Aman Lampu Jarak Jauh di Motor
10 Tips agar Mudik Naik Motor dengan Aman dan Nyaman
Begini Cara Pilih Durian Biar Dapat Daging Buah yang Tebal
Fungsi utama lampu jauh adalah menerangi area di depan kendaraan dalam jarak yang jauh, biasanya hingga 100 meter (Lampu dekat rentang dibawah 40 meter). Hal ini membantu pengendara melihat lebih jauh ke depan sehingga dapat mengantisipasi situasi di jalan dengan lebih baik. Menjadi sangat penting saat berkendara di jalan yang gelap pada malam hari untuk memastikan visibilitas jarak pandang yang lebih baik sehingga membantu pengendara mengidentifikasi objek - objek di kejauhan seperti rambu lalu lintas, persimpangan, tikungan tajam, atau bahkan hewan yang menyeberang bahkan keuntungan lain adalah memperingatkan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau pengendara lain tentang kehadiran sepeda motor dari jarak jauh.
Regulasi tertulis dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 55 Tahun 2012 Pasal 70 tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
A. Daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. Ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e). Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.
Setiap orang yang menggunakan jalan, perilaku berkendara serta penggunaan lampu telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Bagian Keempat, Tata Cara Berlalu Lintas, Paragraf satu, Pasal 105 hingga Paragraf dua Pasal 107. Selain itu ada etika yang tidak tertulis yang perlu dipahami yaitu:
1. Digunakan saat diperlukan, terutama pada kondisi jalan yang gelap atau minim pencahayaan.
2. Perhatikan pengendara Lain, jika ada pengendara lain dari arah berlawanan, segera beralih ke lampu dekat.
3. Jaga jarak yang aman, cahaya yang terlalu terang dapat membuat pengendara di depan terganggu, sehingga mempertahankan jarak yang aman adalah penting.
4. Turunkan lampu jauh saat berbelok, menghindari menyilaukan pengendara berlawanan arah saat mengenali medan yang berkelok.
5. Selalu pertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain diberbagai kondisi jalan maupun pencahayaannya.
“Kemunculan teknologi yang berkembang untuk lampu jauh berdampak meningkatkan potensi keamanan saat berkendara, selain itu juga memperpanjang waktu menjelajah berkendara dimalam hari, namun harus tetap ikuti etika berkendara yang benar,” tegas Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.
***tags: #tips #penggunaan lampu jarak jauh #pengendara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Rumor Pergantian STY ke Kluivert, Konspirasi FIFA untuk Indonesia di Piala Dunia?
16 Januari 2025
Amerika akan Blokir TikTok, Pengguna Pindah ke RedNote
16 Januari 2025
Bubuk Pink untuk Padamkan Api Kebakaran di Los Angeles Tuai Kontroversi, Mengapa?
16 Januari 2025
Prodi Magister Hukum Unwahas Semarang Benchmarking ke IIUM di Malaysia
16 Januari 2025
Soal Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama
16 Januari 2025
Ketua MKKS SMP Wonosobo Minta Kepala Sekolah Saling Bangun Kolaborasi
16 Januari 2025
DKP Jawa Tengah Siap Dukung Program Makanan Bergisi Gratis dari Hasil Perikanan
16 Januari 2025
Kemenag Rilis EMIS 4.0 GTK Madrasah Pengganti Simpatika, Simak Kegunaannya
16 Januari 2025
Desak Tiga Laporan Kasus Ditindaklanjuti, GNPK-RI Datangi Kejari Brebes
16 Januari 2025
Sesuai Amanat UU, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
16 Januari 2025
Para Napi Rutan Salatiga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
16 Januari 2025