Tips Aman Menjaga Jarak Berkendara
Kemampuan menilai jarak benda dari pengamat melibatkan banyak indera, termasuk penglihatan, sentuhan, dan proprioception (perasaan tubuh terhadap posisi dan gerakannya sendiri).
Kamis, 11 Juli 2024 | 23:55 WIB - Trik
Penulis:
. Editor: Wis
bikers perlu tahu menjaga jarak aman saat mengendarai atau mengemudi. Hal ini merupakan faktor krusial dalam menciptakan keamanan di jalan raya, baik bagi pengendara itu sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Mengapa begitu penting menjaga jarak aman? Pertama adalah ketika kendaraan di depan tiba-tiba mengerem, dibutuhkan waktu untuk bereaksi dan melakukan tindakan pengereman. Waktu bereaksi adalah durasi yang dibutuhkan dari melihat situasi bahaya sampai dengan otot mulai bekerja untuk melakukan pengereman. Tindakan pengereman membutuhkan waktu dari kendaraan memiliki kecepatan sampai dengan berhenti sempurna 0 Km/jam. Menjaga jarak aman berarti bikers menyediakan waktu yang cukup untuk merespons situasi tadi dan berhenti sebelum tabrakan.
BERITA TERKAIT:
Peduli Sesama, Bikers Imigrasi Se-Jateng Gelar Baksos di PA Darul Hadlonah
Tips Aman Menjaga Jarak Berkendara
Ganjar Hujan-Hujanan Naik Motor ke Hajatan Rakyat Bandung, Dikawal Kaka Slank dan Ribuan Bikers
Simak! Tiga TIPS Aman Berkendara Beriringan
Tips Berkendara Aman, Hindari Bahaya di Jalanan
Kedua, jika dijalan basah atau licin, jarak pengereman menjadi lebih panjang. Menjaga jarak aman membantu bikers menghindari tergelincir ke kendaraan di depan, terutama saat menikung atau menanjak.
Ketiga, Mengemudi di jalan raya penuh dengan situasi yang tidak terduga. Menjaga jarak aman memberi bikers waktu ekstra untuk mengamati situasi di sekitar dan mengantisipasi potensi bahaya.
Tahun 2018 melalui halaman FaceBook Kementerian Perhubungan RI mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan yang umumnya sebagai berikut:
- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter, dst
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Oke Desiyanto mengatakan menentukan jarak dalam satuan meter melalui penilaian dari mata ini ternyata lebih kompleks masing – masing orang. Kemampuan menilai jarak benda dari pengamat melibatkan banyak indera, termasuk penglihatan, sentuhan, dan proprioception (perasaan tubuh terhadap posisi dan gerakannya sendiri).
“Berikutnya Penglihatan binokular yaitu kemampuan melihat dengan kedua mata, sangat penting untuk persepsi kedalaman. Otak menggunakan sedikit perbedaan gambar yang diterima masing-masing mata untuk menentukan jarak jauh atau dekat suatu benda. Maka ini menjadi tidak standar yang mudah antara satu orang dengan lainnya,” ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Solusinya adalah menentukan jarak dengan bantuan menghitung angka seperti mengikuti satuan waktu detik di stopwatch. Diyakini semua orang memiliki kemudahan untuk menghitung detik pertama hingga ketiga atau keempat.
Dengan standar 3 detik sampai dengan 4 detik diuji dengan rumus jarak adalah perkalian dari kecepatan dan waktu ( S=V x t ), maka jika kecepatan 40 km/jam dan waktu 3 detik menghasilkan jarak 33,33 meter atau waktu 4 detik menghasilkan jarak 44,44 meter. Sehingga ini masuk dalam jangkauan jarak minimal hingga jarak aman antar kendaraan yang disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Rumus 3-4 detik ini merupakan panduan sederhana untuk membantu pengemudi menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka diberbagai kecepatan. Dengan menerapkan rumus tersebut bikers dapat berkontribusi untuk menciptakan keselamatan di jalan raya bagi semua orang” ungkap dia.
***tags: #bikers #jalan rusak #bahaya
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset
09 Desember 2025
Fun Walk Inklusif Warnai Peringatan HDI 2025 di Sukabumi
09 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan Bencana Sumatera dari Ancaman Mafia Tanah
09 Desember 2025
KAI Wisata Goes to School: Dekatkan Dunia Perkeretaapian kepada Generasi Muda
09 Desember 2025
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
09 Desember 2025
OJK Jateng Gandeng FKIJK Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Pelajar dan Disabilitas Kurang Mampu
09 Desember 2025
Kereta Wisata Siap Layani Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
09 Desember 2025
Miliki Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih, GubernurJateng Raih Dua Penghargaan dari KPK
09 Desember 2025
Puncak Peringatan HDI 2025, Berbagai Bantuan Diserahkan untuk Penyandang Disabilitas
09 Desember 2025
KAI Services Ambil Bagian di Pameran Hari Antikorupsi Sedunia 2025
09 Desember 2025

