Tantangan Transformasi Pendidikan di Era Digital
Oleh: Arif Afruloh
Hal tersebut selaras agar dapat menjamin hak atas pendidikan sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.
Kamis, 24 November 2022 | 09:37 WIB - Persuasi
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
SUDAH lebih dari 2 tahun sejak 2020 lalu pandemi Covid-19 menerjang dunia, tak terkecuali Indonesia. Selama pandemi Covid-19 tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja keras dengan berbagai terobosannya agar Pendidikan dapat tetap berjalan dengan lancar dan maksimal. Hal tersebut selaras agar dapat menjamin hak atas Pendidikan sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.
Ketika pandemi Covid-19 melanda tanah air, Kemendikbudristek menggelontorkan dana baik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi maupun Kinerja. Kemendikbudristek juga memberikan bantuan berupa subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen); 347.836 PTK Pendidikan Tinggi; dan 48.000 pelaku budaya dan seni.
BERITA TERKAIT:
Jateng Raih Terbaik I pada Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional 2024
Ditjen Pendidikan Vokasi Turut Jaga Kebudayaan Seni Tari Betawi
Semarang Writers Week IV, Soroti Pentingnya Budaya Literasi di Ibu Kota Jateng
Talenta Muda Vokasi Bidang Aeronautika Diperkuat dengan Program Sertifikasi Kompetensi
Inspirasi Pendidikan Vokasi Memberikan Ragam Pilihan Sekolah
Dalam dunia digital, berbagai upaya dilakukan oleh Kemendikbudristek salah satunya melalui portal Rumah Belajar sebagai ruang akselerasi transformasi Pendidikan ke depan. Dari data yang didapat dari portal tersebut, total pengguna pada tahun 2020 telah mencapai sebanyak 7,79 juta dengan jumlah pengunjung sebanyak 105,532 juta.
Selain dari pada itu, Kemendikbudristek juga mengelola setidaknya ada 11 portal sumber belajar bersama hadapi corona, rumah belajar, TV edukasi, guru berbagi, LMS siajar, membaca digital, aplikasi digital untuk kejar paket A, B, dan C, pembelajaran digital oleh Pusdatin dan Seamolec, tatap muka daring dengan program Sapa DRB, suara edukasi, hingga program belajar dari rumah. Kemendikbudristek juga meluncurkan ICE Institute agar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat diakses oleh seluruh mahasiswa di tanah air melalui e-learning.
Kendala Hingga Pencapaian yang Belum Maksimal
Paradigma yang melekat di Indonesia tentang Pendidikan tentu akan erat soal sekolah formal, di mana sekolah akan mendekatkan pada paradigma bahwa Pendidikan adalah hal diajar dan mengajar. Padahal sejatinya Pendidikan adalah proses pembelajaran bagi setiap individu melalui ruang belajar apapun. Maka hal tersebut selaras bahwa tidak ada pengesampingan bahkan pada sekolah-sekolah non formal maupun kelas alam.
Sudah menjadi hal umum dan turun temurun bahwa persoalan Pendidikan tanah air selalu berkutat pada persoalan sarana prasarana yang tidak memadai, jumlah pendidik berkualitas yang sedikit, bahan pembelajaran yang sangat minim, mutu Pendidikan yang rendah, maupun kurangnya keberpihakan negara pada kaum minoritas yakni difabel, serta tingginya biaya sekolah maupun masuk perguruan tinggi (PT).
Sebagai contoh adanya persoalan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Indonesia bagian Timur. Dosen Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Maria Regina Jaga, menegaskan bahwa sejatinya SDM Indonesia bagian Timur memiliki semangat dan daya juang yang tinggi untuk mengenyam Pendidikan agar setara dengan orang-orang di Indonesia bagian Barat.
“Keterbatasan tidak menjadi hambatan, tapi batu loncatan untuk bergerak lebih baik,” kata Maria dalam salah satu Konferensi Pendidikan di Timur Indonesia yang bertempat di Jakarta pada Sabtu, 24 September 2022 lalu.
Maria mencontohkan pada faktanya sarana dan prasarana yang ada di Indonesia bagian Timur sangatlah minim untuk dapat memudahkan dalam melaksanakan proses pembelajaran. Masyarakat masih merasa kesulitan untuk mengakses internet hingga jaringan listrik yang masih minim.
Langkah Kemendikbudristek untuk transformasi Pendidikan dalam sektor digital memang mutlak harus dilakukan di era saat ini. Namun, hal lain yang mutlak juga harus dilakukan adalah perbaikan sarana dan prasarana Pendidikan yang rusak baik berupa fasilitas maupun akses Pendidikan.
Hal tersebut tidak bisa dipungkiri bahwa pembelajaran melalui gadget memang menjadi tantangan baru. Namun, pembelajaran tentu tidak bisa terlepas dari proses yang ada, baik pemenuhan sarana bacaan buku maupun kompetensi tenaga pengajar yang harus ditingkatkan. Tentu perbaikan sarana dan prasarana selain digitalisasi Pendidikan perlu dilakukan, agar kemanfaatan kebijakan Kemendikbudristek nantinya dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
tags: #kemendikbudristek #pendidikan #digital # sarana prasarana #pembelajaran
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025

Kejar Finis Terbaik, Persebaya Harus Menang di Dua Laga Sisa
13 Mei 2025