Membingkai Amanah Demokrasi dengan Kepemimpinan Kolektif Kolegial
Oleh : Anif Maghfiroh, SS, MSi,
Norma tertinggi demokrasi bukan kebebasan sebagai ukurannya, tetapi yang menjadi dasar adalah ukuran tertinggi partisipasinya dalam pemilu.
Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:29 WIB - Persuasi
Penulis:
. Editor: Hani
Pemilu tinggal di ambang pintu, harapan masyarakat tertumpu pada event besar pada perhelatan pesta demokrasi untuk memilih para pemimpin legislatif dan eksekutif (para wakil rakyat dan presiden wakil presiden, serta para kepala daerah). Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, yaitu sebagai sarana untuk mempersatukan bangsa menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang demokratis.
Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi guna memilih para pemimpin dan wakil rakyat. Oleh karena itu kita manfaatkan suara kita untuk menentukan masa depan bangsa, karena suara kita penentu nasib bangsa, “gunakan hak pilihmu, karena suaramu penentu nasib bangsamu”.
BERITA TERKAIT:
Personel Satgas OMPC 2024 Polda Jateng Amankan Proses Pelipatan Surat Suara di Seluruh Kabupaten-Kota
200 Mahasiswa FH Unwhas Semarang Ikuti Talkshow dengan KPU soal Pemilih Pemula
KPU Demak Terima Logistik Pemilu Tinta, Segel Plastik, dan Bilik Suara
Bawaslu Goes to Campus: Sosialisasi Pemilu Partisipatif Kolaborasi dengan Ilkom Untidar Magelang
Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja, Langkah Nyata Polda Jateng Dukung Pemilu Aman dan Kondusif
Norma tertinggi demokrasi bukan kebebasan sebagai ukurannya, tetapi yang menjadi dasar adalah ukuran tertinggi partisipasinya dalam Pemilu. Pada tahun 2019 presentase pemilih secara nasional sejumlah 81 persen, ada 158.012.506 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari keseluruhan jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 199.987.870 orang. Sedangkan tingkat partisipasi pemilih itu melampaui target angka partisipasi nasional sebesar 77,5%.
Berdasarkan data yang ditulis Rois H.S pada 2019 sebagaimana bersumber dari website www.kpu.go.id, angka partisipasi pada Pileg 2014 sebesar 75,10% dan Pilpres sebesar 69,58%.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dapat disebabkan bergairahnya masyarakat atau pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi mengikuti pencoblosan diasumsikan ada beberapa faktor yaitu : perbedaan sistem dari Pemilu yang terpisah antara pilpres dengan Pileg menjadi Pemilu serentak.
Tingginya partisipasi masyarakat dapat disebabkan pula oleh berhasilnya KPU, Bawaslu dan Lembaga terkait dalam menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilu, atau tingginya para calon dan tim suksesnya dalam mengajak masyarakat untuk mencoblos dirinya. Faktor lain karena gencar-gencarnya media massa baik media massa elektronik TV Radio, media cetak, online, media sosial, youtube dan media luar ruang , dll untuk mempengaruhi masyarakat agar bersedia datang ke tempat pemungutan suara guna menyuarakan hak pilihnya.
Pada tahun 2024 ada dua kali Pemilu, pertama pada pada tanggal 14 Pebruari 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dan Legislaslatif/ DPR dan DPRD. Sedangkan yang ke dua pada tanggal 27 November 2024 akan memilih Gubernur dan Calon Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Pelaksanaan Pemilu dapat berjalan secara demokratis bila setiap warga negara Indonesia yang berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil) serta tanpa adanya paksaan dari siapapun. Apabila dalam pemilihan masih ada pemaksaan maka demokrasi tidak akan berjalan secara baik.
demokrasi membebaskan rakyat untuk memilih. Bahkan demokrasi diizinkan memilih kandidat yang tidak disukai. Karena itu jadilah rakyat / warganegara yang bijak, siap menang dan siap kalah, siap dengan pilihannya yang nantinya terpilih ataupun yang bukan pilihannya. Memilih dengan pikiran positif, hati yang damai serta menikmati pesta demokrasi ini dengan rasa bahagia.
Dalam politik tidak ada teman abadi maupun musuh abadi. Karena itu tidak selayaknya untuk saling menjatuhkan. Justru untuk menjadi tuan, seringkali politisi berperan sebagai pelayan terutama pada saat mencalonkan diri untuk meraih simpati.
Salah satu output proses Pemilu yang berintegritas adalah Pemilu yang aman dan damai. Harapan kita Pemilu dapat berjalan aman dan damai, karena itu perlu edukasi dan sosialisasi, terutama anak-anak muda sebagai pemilih pemula yang perlu diajak diskusi sehingga tidak golput dan apolitis ( tidak berminat politik). Anak-anak muda itu cendderung kritis sebagaimana disebutkan Mohammad Saleh, Ketua Komisi A DPRD Prov Jateng dalam Podcast Parlemen (edisi 22 Januari 2024).
Menurut Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bahwa Pemilik kedaulatan sebenarnya tanggungjawab semua pihak, bukan hanya tugas Bawaslu. Di Bawaslu ada Program Pengawasan partisipatif, Sekolah Kader Pengawas Pemilu, begitu juga ada relawan patroli cyber mengingat peran media sosial sangat besar. Enam jam rata-rata di Indonesia menggunakan medsos, nomor tiga di dunia, sedangkan tingkat Asia Tenggara, Indonesia nomor satu menggunakan media sosial.
Sengketa Pemilu ada dua : sengketa antar peserta dan peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Ada sengketa alat peraga kampanye yang ditutup dengan alat peraga lain. Ada pelanggaran dalam Pemilu di antaranya baliho disobek. Pelanggaran lain yaitu anak-anak di bawah umur berkampanye, netralitas ASN, money politic, ujaran kebencian. Hal ini bisa dimediasi atau dirembug dan harus segera diselesaikan di lokasi pada hari itu juga. Jika tidak selesai akan berpotensi tidak aman dan damai. Bawaslu juga menggunakan IT dengan aplikasi SIPS- Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, SIWASLU Sistem Pengawasan Pemilu yang harus selalu update dan realtime agar informasi tidak terdistorsi. Karena itulah di Bawaslu telah dibuat gugus tugas pengawasan konten internet yaitu Patroli Cyber.
Wakil rakyat yang baik harus berkontribusi terhadap masukan, saran dan menyerap aspirasi masyarakat yang hasilnya kesejahteraan masyarakat. Wakil rakyat dipilih untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kepentingan rakyat harus diutamakan. Harus ada intensitas antara rakyat dengan yang mewakilinya. Tidak sekadar memilih wakil rakyat pada saat Pemilu.
Masalah data pemilih, berapa anak yang berusia 17 tahun harus melaksanakan hak pilihnya. Masalah lain calon pemilih yang meninggal dunia seperti mayat hidup nyoblos di TPS. Orang yang sudah meninggal masih terdaftar di daftar pemilih. Persoalan ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan kemajuan IT untuk actif reporting untuk mencapai aktivitas demokrasi yang berkualitas. demokrasi aman dan damai bukan karena masing-masing tidak punya akses, sehingga bersepakat pada sesuatu yang tidak jelas.
demokrasi yang baik harus didukung dengan administrasi yang baik. Jika masyarakat sudah maju Bawaslu sebenarnya gak perlu ada. Pemilu sebagai sarana yang legal. Konflik yang dilegalkan untuk mencapai kekuasaan. Konflik tidak dapat kita hindari tapi bagaimana kita bisa mengelola. Pemilu damai adalah Pemilu yang berdasarkan demokrasi Pancasila, berkualitas berintegritas taat aturan taat regulasi. Pasca Pemilu semua pihak tetap harus menjaga persatuan dan kesatuan dalam kontek mengadil makmurkan sebagaimana cita-cita UUD 1945, tutur Wahyudi dan Teguh Yuwono pada saat dialog Podcast Parlemen DPRD Jateng , 22 Januari 2024.
demokrasi dengan Sistem Kepemimpinan Kolektif Kolegial
demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Ciri negara demokrasi di antaranya :adanya kemerdekaan berpendapat, persamaan hukum, kebebasan berkelompok dan berorganisasi, kebebasan pers dan mayoritas suara terbanyak menjadi keputusan bersama dengan jalan musyawarah.
Dalam demokrasi Pancasila, setiap keputusan diambil dengan jalan musyawarah.
Musyawarah sendiri merupakan tradisi dan jati diri bangsa Indonesia yang tidak lepas dari semangat kolektivitas, gotong-royong dan tolong menolong. Setiap keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tidak didasarkan pada kekuasaan mayoritas atau minoritas tetapi keputusan diambil berdasarkan hasil kesimpulan rasional dari berbagai pendapat yang ada serta mengutamakan pertimbangan moral yang bersumber dari hati nurani.
Namun, ketika musyawarah tersebut mengalami kebuntuan dan tidak menghasilkan kesepakatan maka keputusan akan diambil dengan jalan pemungutan suara dalam hal ini suara terbanyak akan dianggap sebagai hasil kesepakatan. Keunggulan demokrasi Pancasila sebagaimana diungkapan Bambang S, adalah mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan; mengutamakan kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi dan sosial; lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
demokrasi kita sekarang ini agak mengalami penurunan kualitas. Karena dalam proses pelaksanaannya kompetitif, bebas dan liberal seperti Pemilu pasar sehingga hukum pasar itulah yang berlaku. Karena itulah kita harus menyadari dan mendorong untuk kembali pada demokrasi yang ideal yaitu demokrasi Pancasila yang mengedepankan kompetisi berbasis program bukan kebutuhan pasar, sehingga lebih efisien, efektif, hemat dan tidak mahal. demokrasi yang optimal, salah satu cirinya masyarakat itu rasional, sehingga wakil rakyat datang ke masyarakat dalam konteks pembangunan, demikian ujar Teguh Yuwono, Pakar Politik Pemerintahan Undip dalam Dialog TV Kompas Jateng, 24 Pebruari 2024 Pukul 06.00 -07.00 WIB.
Barak Obama mengingatkan: Informasi yang salah jika dikemas secara bagus (cloning) dan disebarkan melalui media massa sehingga orang tidak dapat membedakan itu hoax, propaganda atau kenyataan maka demokrasi sedang di ambang kehancuran. Kita perlu lebih bijak (wise) dalam memilih konten-konten. Ini fenomena global.
Yang kita lawan sekarang bukan hanya berita hoax tapi post truht kebenaran baru, yang berdasarkan pada persepsi. Post truth adalah suatu era yang membuat kebohongan seolah menjadi kebenaran. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memainkan emosi orang banyak bahkan masyarakat secara luas. Cendrung jika yang berbicara itu orang yang disuka maka dianggap benar . tapi jika yang bicara orang yang tidak disuka , meskipun benar, namun dianggap benar. Menurut Wahyudi Sutrisno dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ( Dialog Podcast Parlemen Jateng, 22 Januari 2024). Ali bin Abi Thalib memberikan nasihat bahwa Jangan melihat siapa yang berbicara, tetapi lihatlah apa yang dibicarakan (Undzur ma qola wa la tandzur man qola) karena bukan tidak mungkin kebenaran maupun kebaikan itu berasal perkataan orang yang sebelumnya tidak kita duga.
Medsos itu fenomena zaman, twetter, facebook, Instagram, tiktok harus ada ruang dari para kandidat, penyelenggara negara, team sukses. Sebaiknya mereka berbicara tentang program, bukan mengekspos sesuatu yang bersifat personal dan bukan menjatuhkan lawan. Sebaiknya kompetisi yang positif dan sehat yang berbasis gagasan, program bukan menembak sesuatu yang sifatnya personal. Salah satu cara untuk mengantisipasinya dengan pendidikan politik, sehingga bisa mengfilter agar tidak terjadi saling mengfitnah, saling serang yang tidak elegan apalagi saling mepersoalkan sara, agama, kelompok ideologi , suku, dsb.
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat. demokrasi Pancasila di dalamnya terdapat sistem kepemimpinan yang berdasarkan musyawarah mufakat, dalam istilah Jawa “ana rembug dirembug”. demokrasi yang berdasarkan musyawarah mufakat seyogyanya dianut di organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan lembaga wakil rakyat. Musyawarah mufakat di sini merupakan sistem kepemimpinan kolektif kolegial, yaitu system yang melibatkan para pihak terkait dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakan dengan semangat kebersamaan. Prinsip penentuan keputusan secara bersama, bermusyawarah untuk mufakat, ana rembug dirembug inilah yang disebut dengan kolektif kolegial.
Dalam setiap organisasi perlu adanya pemimpin yang akan membawa organisasinya menggapai tujuannya. Menurut Robert A. Dahl salah seorang penganjur demokrasi tela’ah berpendapat bahwa faham demokrasi tela’ah lebih menekankan tradisi deliberasi,yaitu tela’ah, bincang,runding, kupas dan musyawarah sebagai ciri demokrasi (Haris, Syamsuddin 2006, Partai dan Parlemen Lokal Era Transisi demokrasi di Indonesia , LIPI, Jakarta.)
Dalam lembaga perwakilan rakyat maka lembaganya terdiri dari orang-orang yang dipilih oleh rakyat.
Mengingat lembaga wakil rakyat dengan beraneka macam perbedaan dan majmuk, hetrogen, plural, maka sistem kepemimpinan yang paling sesuai adalah kepemimpinan kolektif kolegial. Ketua DPR Marzuki Alie 2009-2014 bulan Oktober 2009, menyatakan kepemimpinannya di DPR pada hakikatnya adalah kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial, yang harus ditunaikan dengan semangat kebersamaan.
Dalam pidato pelantikannya, ia mengingatkan agar proses-proses pengambilan keputusan yang dinamis di DPR, tetap dalam koridor aturan dan tata tertib. Tugasnya di DPR adalah mengimplementasikan prinsip demokrasi checks dan balances, menjaga kewibawaan DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang menjalankan fungsi-fungsi legislatif (Parle, T. 2011 Membangun Pondasi Kinerja DPRD RI. Jakarta)
Kepemimpinan kolektif kolegial lebih mengutamakan kebersamaan baik dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pengawasan maupun dalam memberikan penilaian dalam setiap programnya. Kepemimpinan di sini bukan pemimpin tunggal (one man show). Secara etimologi kepemimpinan kolegial berasal dari kata collective yang berarti secara bersama-sama atau secara gabungan, sedangkan colleague berarti teman sejawat / sekerja / rekan (Kayo, Khatib Pahlawan ,2005 Kepemimpinan Islam dan Dakwah)
Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 84 bahwa Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. Pasal 97 (1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pasal 104 (1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Dalam Peraturan DPRD Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Pasal 53 (2) disebutkan bahwa Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial.
Dalam Lembaga Legislatif sistem kepemimpinannya juga menerapkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Sistem kepemimpinan seperti ini juga dapat digunakan pada organisasi kemasyarakatan seperti lingkup RT, RW takmir, organisasi gereja, organisasi pemuda, karang taruna, organisasi remaja dan organisasi lainnya yang bukan pemilik tunggal. Sehingga kepemimpinannya bukan pemegang kekuasaan absolut dan individual, namun lebih mengutamakan kepemimpinan demokratis.
Kepemimpinan kolektif kolegial ini seperti halnya corong minyak/air dan loadspeaker. Bentuk kepemimpinan ini tiap-tiap anggotanya mempunyai peranan dan tanggungjawab yang sama besar dalam mengemban amanat organisasi. Ketua hanya sebagai ujung corong yang sempit dan anggotanya sebagai bagian corong lain yang lebih lebar. Bila dianalogikan ibarat menuang minyak / air ke dalam botol dengan corong. Tanpa ujung corongnya yang sesuai ukurannya maka cairan akan mudah tumpah. Sebagai contoh dalam lembaga legislatif sebagai corongnya adalah para pimpinan dan anggota dewan sedangkan air atau minyaknya adalah aspirasi masyarakat, ide / gagasan dan produk hukum. Fungsi anggota dewan akan mewadahi dengan cara menampung, menela’ah , bermusyawarah, mengolah dan menghasilkan suatu kebijakan/ pengambilan keputusan. Pucuk pimpinan seperti pucuk corong sebagai jalan penentu hingga permasalahan mendapatkan penyelesaian / keputusan.
Ibarat corong loadspeaker dan perangkatnya sebagai sebuah sistem kepemimpinan kolektif kolegial dapat didefinisikan bahwa microphone mengubah energi mekanik menjadi energi listrik ( melalui microphone target suara-suara yang diperlukan dapat terkaver ). Dari energi listrik diubah menjadi energi gerak/getar/suara, ibarat aspirasi masyarakat diolah hingga menjadi suatu kebijakan/ peraturan yang selanjutnya akan disampaikan kepada publik / masyarakat baik secara langsung atau disebarluaskan melalui media massa, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat dari kinerjanya.
Sistem kepemimpinan kolektif kolegial mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya antara lain :
a. Dapat mencegah distorsi pengambilan keputusan, karena beban permasalahan ditanggung secara bersama-sama;
b. Penyelesaian masalah tidak tergantung ketua, intinya pimpinan yang lain dapat memegang peran atau menerima mandate/ pendelegasian dari Ketua;
c. Terbentuknya check and balances antar sesama pimpinan / anggota;
d. Tidak ada inferior atau superior dan tidak perlu ada one man show
e. Apabila ada persoalan krusial sehingga sulit untuk pengambilan keputusan dan dilakukan musyawarah mufakat mengalami jalan buntu (deadlock) maka dapat ditempuh dengan cara pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting).
Sedangkan kelemahan system kepemimpinan kolektif kolegial antara lain :
a. Proses pelaksanaannya lamban karena harus menyamakan persepsi dan kehati-hatian.
b. Ketua tidak punya otoritas tunggal dalam pengambilan keputusan, sehingga ketua tidak punya otoritas penuh terhadap anggota.
Sistem kepemimpinan kolektif kolegial merupakan bagian dari system
demokrasi Pancasila yakni musyawarah mufakat, “ana rembug dirembug” dan bersifat seperti teman sejawat. Sebagai bukti amanah yang ada di pundak para pemimpin / para wakil rakyat hasil dari pilihan rakyatnya / atau organisasinya nantinya akan menjadi tuntunan bahkan tontonan bersama untuk ke depannya selanjutnya akan dipilih kembali ataukah cukup sampai di sini ?.
tags: #pemilu #demokrasi #pileg
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KPU Brebes Kerahkan Ratusan Warga untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilbup 2024
07 November 2024
SDN Tugurejo 02 Semarang Ajak Siswa Belajar Sejarah Dengan Kunjungi Monumen Tugu
07 November 2024
Dihadapan Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksanaan Tusi
07 November 2024
Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera
07 November 2024
Lapas Brebes Berikan Layanan Komunikasi Gratis Berupa Video Call Bagi Warga Binaan
07 November 2024
Empat Orang di Jambi Tewas Akibat Hirup Gas Beracun Saat Bersihkan Sumur
07 November 2024
Pemprov Jateng Terus Berupaya Sediakan Rumah Layak Huni Dengan Harga Terjangkau
07 November 2024
Ratusan Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh
07 November 2024
Menag Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Peradaban Kemanusiaan dan Keagamaan
07 November 2024
Viral Kakek Kehabisan Bensin di Jalan hingga Ingin Jual Baju dan Sarungnya
07 November 2024
Memahami Kondisi Jalan Pasca Hujan dan Cara Berkendara yang Tepat
07 November 2024