Polda Metro Jaya akan Periksa Jerinx di Bali
Saat ini, kata Yusri Jerinx masih berstatus saksi.
Jumat, 30 Juli 2021 | 11:18 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Wis
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bali.
Pemeriksaan terhadap Jerinx itu terkait dengan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. "Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," ucap Yusri beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT:
Bebas dari Penjara, Jerinx: Mau Bulan Madu ke Turki
Jerinx Akhinya Minta Maaf kepada Adam Deni, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Jerinx Jadi Tersangka, Besok Dipanggil Polda Metro Jaya
Jadi Tersangka Lagi, Jerinx Terjerat Kasus Pengancaman
Polda Metro Jaya akan Periksa Jerinx di Bali
Meski begitu, Yusri belum bisa memberikan tanggal pasti. Tapi yang pasti penyidik Polda Metro Jaya telah berangkat menuju Denpasar. "penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," ujarnya.
Saat ini, kata Yusri Jerinx masih berstatus saksi. Tapi kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.
Senin (26/7) lalu, Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tapi karena alasan kesehatan, Jerinx batal hadir.
Untuk diketahui Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx ke pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Tidak lama berselang dari keributan itu, akun Instagram Jerinx pun hilang. Deni kemudian dituduh Jerinx sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Deni mengaku sempat dihubungi oleh Jerinx, saat itu Jerinx mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Upaya mediasi ternyata tidak berjalan mulus, sehingga Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
tags: #jerinx #polda metro jaya #penyidik
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
1,1 Juta Warga Palestina Hadapi Kerawanan Pangan Ekstrem
29 Maret 2024
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024