Terjerat Kasus Penipuan Trading, Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban.

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:28 WIB - Pentas
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

Crazy rich asal Medan Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Jumat (25/2/2022).

Dilansir dari tribratanews, Sabtu (26/2/2022) Wisnu menuturkan bahwa pemuda yang mempunyai nama asli Indra Kesuma itu telah ditahan.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Begal Taksi Online yang Buang Korban di Pinggir Tol Bekasi
Pemuda Ini Ditangkap Polisi lantaran Ajak Hubungan Intim Rekan Kerja hingga Kirim Video Kelamin
Sempat Buron, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polri Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Pacar
Rekam dan Posting Jenazah di Medsos, WNI di Jeddah Ditangkap Polisi 
Satu Pelaku Tawuran Maut di Cipayung Ditangkap Polisi 

"Sudah ditahan," jelas Wisnu, Jumat.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

 

Dari pemeriksaan tersebut, kata Wisnu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indra Kenz bahwa menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/22) kemarin dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

***

tags: #ditangkap #bareskrim polri #ditahan #indra kenz #binomo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI