Terjerat Kasus Penipuan Trading, Crazy Rich Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban.
Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:28 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Surya
Crazy rich asal Medan Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Jumat (25/2/2022).
Dilansir dari tribratanews, Sabtu (26/2/2022) Wisnu menuturkan bahwa pemuda yang mempunyai nama asli Indra Kesuma itu telah ditahan.
BERITA TERKAIT:
Orangtua Pembuang Bayi Perempuan di Palmerah Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Subang
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa di Ngawi terkait Kasus Uang Palsu
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan terhadap Jaksa
Polisi Tangkap Satu Mahasiswa terkait Aksi Ricuh
"Sudah ditahan," jelas Wisnu, Jumat.
Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Wisnu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indra Kenz bahwa menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/22) kemarin dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.
***tags: #ditangkap #bareskrim polri #ditahan #indra kenz #binomo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Ringkus Tentara Gadungan karena Diduga Cabula Anak di Bawah Umur
14 Juli 2025

Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu
14 Juli 2025

Umat Buddha Indonesia Cetak Rekor Muri Pembacaan Kitab Suci Dhammapada Terbanyak
14 Juli 2025

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
14 Juli 2025

Liverpool vs Preston North End: The Reds Menang 3-1
14 Juli 2025

Bungkam PSG 3-0, Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025
14 Juli 2025

Sebanyak Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Jaksel
14 Juli 2025

Kalahkan Tangerang, Bandung Juara HYDROPLUS Piala Pertiwi All Stars 2025
14 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Mulai Siapkan Ekowisata Mangrove di Tambakrejo
14 Juli 2025

Kemenkum RI Bersama Pemerintah Siapkan Peluncuran Koperasi Merah Putih
14 Juli 2025

Pemuka Agama Didorong untuk Berperan Bangun Kesadaran Ekologis
13 Juli 2025