Akibat Prank KDRT, Baim dan Paula Terancam Hukuman Penjara

Meskipun saat itu belum dibuat laporan akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.

Selasa, 04 Oktober 2022 | 05:10 WIB - Pentas
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven nekatmelakukan prank dengan menyampaikan aduan palsu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Polsek Kebayoran Lama, Sabtu (1/10/2022). Akibat ulahnya tersebut, mereka terancam hukuman penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman, Senin (3/10/2022).

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” tutur Febriman.

BERITA TERKAIT:
Nge-prank Teror Bom di Koja Trade Mall, 6 Siswa SMA Diamankan Polisi
Waduh! Nagita Slavina Berhasil Nge-Prank Warga Indonesia, Loker Asisten Sus Rini Sudah Tutup
Tega Banget! Kakek Tukang Becak Di-prank, Terima Amplop Sedekah Ternyata Isinya Kertas
Jokowi Pun Kena 'Prank' Wasit Indonesia VS Thailand SEA Games 2023
Susanti Tak Jadi Pulang ke Indonesia, Warganet Kesal: Di-prank Lagi Kayak Ehsan

Dijelaskan Febriman, kendati saat itu aduan Paula dan Baim belum dibuat laporan oleh polisi, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.

Padahal, lanjut dia, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi, sehingga dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut  demi konten semata.

 

Menurut dia, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Selanjutnya, Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut, saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

***

tags: #prank #baim wong #kdrt #paula verhoeven

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI