Baim Paula Resmi Dilaporkan Akibat Prank KDRT ke Kantor Polisi
Perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:56 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Surya
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipolisikan akibat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian tanpa berpikir panjang. Bahkan ulahnya tersebut membuat pasangan suami istri itu dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.
Lebih parahnya lagi, kedunya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi, Senin (3/10/2022) yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Baik Baim dan Paula dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
BERITA TERKAIT:
Nge-prank Teror Bom di Koja Trade Mall, 6 Siswa SMA Diamankan Polisi
Waduh! Nagita Slavina Berhasil Nge-Prank Warga Indonesia, Loker Asisten Sus Rini Sudah Tutup
Tega Banget! Kakek Tukang Becak Di-prank, Terima Amplop Sedekah Ternyata Isinya Kertas
Jokowi Pun Kena 'Prank' Wasit Indonesia VS Thailand SEA Games 2023
Susanti Tak Jadi Pulang ke Indonesia, Warganet Kesal: Di-prank Lagi Kayak Ehsan
Dalam hal ini, Zabzabella mengatakan bahwa laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat. Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri." kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank. Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.
Sebelumnya, Baim Wong dengan didampingi Paula Verhoeven telah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dia perbuat dengan membuat konten prank laporan polisi soal KDRT. Ia juga mengatakan, petugas yang melayani Paula saat melakukan perekaman konten video laporan polisi prank terkait KDRT tidak bersalah. Kesalahan itu murni dilakukan olehnya.
“Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana (akan menjadi masalah hukum). Sebodoh itu saya melakukan hal seperti kemarin,” tukasnya.
***tags: #prank #baim wong #kdrt #paula verhoeven #sahabat polisi indonesia
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

