Nasib Rizky Billar usai Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman Lima Tahun Penjara, Berarti Harus Ditahan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.
Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:25 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Surya
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bakal memastikan menahan atau tidak terhadap artis berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada hari ini, Kamis (13/10/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT:
Pengadilan Korsel Terbitkan Surat Penahanan Presiden
Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa Besok
Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun (penjara), berarti harus ditahan" tuturnya, Kamis.
Dijelaskan Nurma, penyidik mengajukan 30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka, Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Namun, ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialami Lesti Kejora.
***tags: #penahanan #polres metro jakarta selatan #kdrt #rizky billar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sekolah Rakyat Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
23 April 2025

Denza D9 Geser Dominasi Alphard dan Vellfire di Segmen MPV Premium Indonesia
23 April 2025

Dorong Mahasiswa Kuasai Data Science, Himmatisi USM Gelar Workshop
23 April 2025

Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
23 April 2025

Program BMD Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Pendapatan
23 April 2025

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Napi Teroris
23 April 2025

Intel PHK 20 Persen Karyawan, Restrukturisasi Besar Dimulai di Bawah CEO Baru
23 April 2025

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
23 April 2025

Dorong Kemajuan UMKM, LPPM UNNES Dampingi 16 Koperasi
23 April 2025