Rizky Billar Akhirnya Bisa Bernafas Lega usai Kasus KDRT Lesti Kejora Dihentikan

Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice.

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:45 WIB - Pentas
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

Rizky Billar akhirnya bernafas lega lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya dihentikan oleh polisi. Kasus KDRT Lesti Kejora dihentikan penyidikannya atau SP3 setelah keduanya sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menerangkan bahwa kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora diselesaikan dengan proses restorative justice.

BERITA TERKAIT:
Rizky Billar-Lesti Kejora Berhasil Tumbangkan Raffi Ahmad-Nagita Slavina di Lapangan Bulutangkis
Inara Rusli Minta Warganet Tak Hujat Virgoun, Nama Lesti Terseret
Lirik Lagu Baru Lesti Kejora 'Insan Biasa' yang Trending di YouTube, Ceritakan Kisahnya dengan Rizky Billar?
Rizky Billar Pamer Belikan Istri Tanah di Jaksel, Warganet Salfok Wajah Lesti Kejora: Kasian
Selain Venna Melinda, Ini Daftar Artis yang Pernah Alami KDRT

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," tutur Irwandhy, Selasa (18/10/2022) malam.

Dijelaskan Irwandhy, penghentian penyidikan kasus KDRT Lesti-Billar dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

 

Sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tukasnya.

***

tags: #lesti kejora #kdrt #rizky billar #restorative justice

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI