Rizky Billar Akhirnya Bisa Bernafas Lega usai Kasus KDRT Lesti Kejora Dihentikan
Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice.
Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:45 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Surya
Rizky Billar akhirnya bernafas lega lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya dihentikan oleh polisi. Kasus KDRT Lesti Kejora dihentikan penyidikannya atau SP3 setelah keduanya sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menerangkan bahwa kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora diselesaikan dengan proses restorative justice.
BERITA TERKAIT:
Rizky Billar-Lesti Kejora Berhasil Tumbangkan Raffi Ahmad-Nagita Slavina di Lapangan Bulutangkis
Inara Rusli Minta Warganet Tak Hujat Virgoun, Nama Lesti Terseret
Lirik Lagu Baru Lesti Kejora 'Insan Biasa' yang Trending di YouTube, Ceritakan Kisahnya dengan Rizky Billar?
Rizky Billar Pamer Belikan Istri Tanah di Jaksel, Warganet Salfok Wajah Lesti Kejora: Kasian
Selain Venna Melinda, Ini Daftar Artis yang Pernah Alami KDRT
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," tutur Irwandhy, Selasa (18/10/2022) malam.
Dijelaskan Irwandhy, penghentian penyidikan kasus KDRT Lesti-Billar dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.
Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.
“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tukasnya.
***tags: #lesti kejora #kdrt #rizky billar #restorative justice
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Penjelasan BMKG Soal Hujan Guyur Jateng padahal Musim Kemarau
10 September 2024
Pemkab Klaten Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
10 September 2024
Dua Kapal Terbakar di Muara Baru, 16 Personel Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
10 September 2024
SYL Divonis Lebih Berat Jadi 12 Tahun Penjara
10 September 2024
Mengenal Tiga Mobil Listrik Terbaru, Gabungkan Teknologi Canggih dengan Inovasi Ramah Lingkungan
10 September 2024
Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Kontrakan
10 September 2024
Juragan Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta, Warga Berebut hingga Pingsan
10 September 2024
Dua Pelaku Pembacokan saat Tawuran di Jakpus Diringkus Polisi
10 September 2024
Tak Lekang oleh Waktu, Lima Tanaman Hias Ini Masih Jadi Incaran hingga Sekarang
10 September 2024
Keluarga Minta Kaprodi PPDS Undip Tanggung Jawab Kematian Aulia Risma: Sistem Pendidikan Bobrok
10 September 2024
Rooms Inc Semarang Rayakan Ultah ke-7 Bertema "Experience the 7oy"
10 September 2024