Nikita Mirzani Ditahan karena Dua Hal, Apa Saja?
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun,"
Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:32 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Fauzi
Nikita Mirzani ditahan pihak kepolisian, Selasa(25/10). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.
BERITA TERKAIT:
Nikita Mirzani Sudah Lama Duga Andre Taulany dan Istri Tak Cocok hingga Bercerai
Bareskrim Polri Periksa Nikita Mirzani soal Dugaan Promosi Judi Online
Polisi Usut Kasus Judi Online Diduga Libatkan Nikita Mirzani
Keroyok Anggota Babinsa TNI, Pacar Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Ditanya Soal Keperawanan, Tiktokers Oklin Fia Jawabannya Jelimet: Perawan Gak Ya
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya.
Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.
Terkait adanya penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan, Freddy pun memaklumi karena selama ini tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang.
"Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," ujar Freddy.
Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.
***tags: #nikita mirzani #ditahan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024