Penghina Dewi Perssik Tak Ditahan, Padahal Jadi Tersangka

Nurma menjelaskan bahwa W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selasa, 29 November 2022 | 14:42 WIB - Pentas
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang perempuan berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik. Meski sudah berstatus tersangka, penghina Dewi Perssik tersebut tidak dilakukan penahanan.

AKP Nurma Dewi selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menerangkan bahwa tersangka W dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

BERITA TERKAIT:
Penghina Dewi Perssik Tak Ditahan, Padahal Jadi Tersangka
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Diperiksa Hari Ini
Setor Muka ke Polisi, Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan Kasus KDRT

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," terang AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

 

Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.

"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

***

tags: #akp nurma dewi #dewi perssik #menghina #tersangka #penahanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI