Penghina Dewi Perssik Tak Ditahan, Padahal Jadi Tersangka
Nurma menjelaskan bahwa W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selasa, 29 November 2022 | 14:42 WIB - Pentas
Penulis:
. Editor: Surya
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang perempuan berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik. Meski sudah berstatus tersangka, penghina Dewi Perssik tersebut tidak dilakukan penahanan.
AKP Nurma Dewi selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menerangkan bahwa tersangka W dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
BERITA TERKAIT:
Penghina Dewi Perssik Tak Ditahan, Padahal Jadi Tersangka
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Diperiksa Hari Ini
Setor Muka ke Polisi, Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan Kasus KDRT
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," terang AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.
"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
***tags: #akp nurma dewi #dewi perssik #menghina #tersangka #penahanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025