Nindy Ayunda bakal Diperiksa Polisi Jumat Mendatang, Ini Alasannya

Pasal 221 KUHP mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum

Selasa, 23 Mei 2023 | 16:44 WIB - Pentas
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

Nindy Ayunda dipanggil Penyidik Bareskrim Polri pada Hari Jumat (26/5/2023) mendatang. Pemanggilan itu dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya keterilbatan Nindy Ayunda dengan kasus kepemilikian senjata ilegal yang diduga dilakukan sang kekasih, Dito Mahendra.

Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito. Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.

BERITA TERKAIT:
Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra
Periksa Nindy Ayunda, Penyidik Bareskrim Polri Ajukan 20 Pertanyaan
Nindy Ayunda bakal Diperiksa Polisi Jumat Mendatang, Ini Alasannya
Nindy Ayunda Enggan Berkomentar Soal Penahanan Nikita Mirzani, Warganet Terbagi Dua Kubu
Usai Nikita Mirzani Ditahan, Warganet Geruduk Instagram Nindy Ayunda: Mau Ucapin Terima Kasih

Nindy Ayunda mengaku tak bisa berkomentar apa-apa karena belum dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai saksi kasus Dito Mahendra.

“Nanti sajalah ya, saya kan juga belum dipanggil. Belum bisa kasih pernyataan,” katanya kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (22/5/2023) malam.

 

Nindy Ayunda mengklaim dirinya sama sekali tak terlibat dalam temuan 15 pucuk senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra. Ia juga yakin tidak akan terseret kasus ini.

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.

“Kita agendakan hari Jumat (26/5/2023),” ujar Djuhandhani, Selasa (23/5/2023).

Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.

Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.

***

tags: #nindy ayunda #dito mahendra

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI