Agnez Mo Dipolisikan Ari Bias karena Bawakan Lagu Tanpa Izin 

Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:24 WIB - Pentas
Penulis: - . Editor: Hani

Pencipta lagu, Ari Sapta Hernawan atau biasa disapa Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta. Laporan ini datang usai Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Ari Bias berjudul 'Bilang Saja', tanpa seizin pencipta lagu tersebut. 

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, pada Rabu malam (19/6/2024) dengan laporan dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.  

BERITA TERKAIT:
Agnez Mo Dipolisikan Ari Bias karena Bawakan Lagu Tanpa Izin 
Agnez Mo Dikabarkan Meninggal Dunia di Amerika Dibunuh Temannya, Ternyata Ini Faktanya
Jawaban Devina dan Keysha Jika Diminta Jadi Dancer Agnez Mo Bikin Deddy Corbuzier Kaget: Siapa yang Ngajarin?
Girang Dapat Dukungan dari Agnez Mo Lewat DM Instagram, Bunda Corla: Ngga Bisa Tidur
Agnez Mo Akhirnya Bertemu Siswa SMPN 1 Ciawi yang Sempat Viral Dihujat Warganet karena Tampilkan Dance Sport

"Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta. Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik," kata Minola, Kamis (20/6).

Minola menyebut laporan pelanggaran Hak Cipta terhadap Agnez Mo yang ia buat sudah diproses dan sebentar lagi rampung.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," ujar Minola.

Walaupun begitu, pihak yang biasanya mengurus  izin hak cipta dalam membawakan lagu yaitu penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan WG Group atau PT. Aneka Bintang Gading sebagai pihak yang mengundang penyanyi tersebut. Tetapi, Agnez Mo sendiri sebelumnya juga sudah diberikan peringatan oleh Ari terkait penampilannya di klub HW Group itu. 

 

Peringatan itu muncul karena penagihan royalti oleh Ari kepada manajemen Agnez Mo dan tidak mendapatkan balasan.

Saat ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang menyatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun mereka juga melihat apakah pihak Agnez Mo punya niat untuk hal tersebut.

"Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau langkah yang tidak layak untuk dipertimgangkan karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan," tuturnya.

Pada saat sebelumnya,Ari Bias resmi mengeluarkan peringatan terbuka untuk Agnez Mo dan HW Group atas tuduhan pelanggaran royalti musik. Peringatan terbuka tersebut diumumkan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias

Dalam peringatan itu, Ari meminta Agnez Mo dan HW Group selaku penyelenggara untuk membayarkan denda penalti sebesar Rp1,5 M. Denda itu merupakan jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" yang diciptakan Ari Bias

Minola kemudian menjelaskan pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu itu tiga kali dalam acara HW Group di Jakarta, Bandung, dan Surabaya, sehingga total denda yang dituntut mencapai Rp1,5 miliar.


*Ditulis oleh wartawan magang Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #agnez mo #pelanggaran hak cipta #ari bias

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI