Sepanjang Tahun 2024 BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana RP29,7 Triliun untuk Wilayah Jateng dan DIY

Hal itu disampaikan oleh deputi wilayah vi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo saat ditemui di kantornya pada jumat, 10 januari 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:13 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar 29,7 triliun rupiah sepanjang tahun 2024 jumlah tersebut merupakan klaim yang diajukan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Hal itu disampaikan oleh deputi wilayah vi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo saat ditemui di kantornya pada jumat, 10 januari 2025

Deputi wilayah vi BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo menyampaikan sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menggelontorkan dana sebesar 29,7 triliun rupiah Diantaranya sebanyak 24,9 triliun rupiah untuk wilayah Jawa Tengah dan 4,7 triliun rupiah untuk wilayah DIY

Ia menyampaikan dana tersebut dibayarkan kepada fasilitas kesehatan yang telah mengobati pasien peserta BPJS

Berdasarkan data Disdukcapil masing-masing daerah pasien yang terdaftar hingga 31 desember 2024 tercatat 41,5 juta jiwa atau 98 persen dari total penduduk Jateng dan DIY

 

Mulyo Wibowo menjelaskan sebanyak 37,8 juta merupakan warga Jawa Tengah sementara 3,7 juta jiwa lainnya dari DIY

Lebih lanjut ia menuturkan dari 41,5 juta jiwa yang terdaftar hanya 76,5 persen peserta aktif atau melakukan pembayaran yakni sebanyak 32,1 juta jiwa

Sementara sisanya tidak aktif karena menunggak atau tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur

Padahal seharusnya seluruh peserta yang terdaftar harus aktif dan membayar ia menerangkan bahwa hal itu terjadi karena kondisi ekonomi setiap orang berbeda

Maka dari itu kondisi ini masih menjadi pr bagi pihak BPJS Kesehatan dalam meningkatkan keaktifan peserta

Ia menyebutkan pihaknya juga menargetkan tahun 2025 ini keaktifan peserta dapat mengalami peningkatan secara bertahap

Mulyo Wibowo menegaskan peserta yang tidak aktif bisa diberikan sanksi terutama ketika membutuhkan biaya untuk perawatan rawat inap sehingga akan dilakukan penyaringan biaya sebanyak lima persen dari total biaya yang dikeluarkan

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI