PT Sritex Dinyatakan Pailit, Tim Kurator Akui Tak Pernah Diundang Bahas Going Concern
Salah satu perusahaan tekstil raksasa di indonesia, PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:34 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Tim Kurator Pailit Sritex mengaku tak pernah diundang oleh PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) untuk membahas going concern
Pihaknya juga menyebutkan bahwa upaya untuk menyelamatkan PT Sritex yang mengalami pailit melalui going concern terancam gagal
Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dilakukan tim kurator di hotel all stay pada Senin, 13 Januari 2025
Salah satu perusahaan tekstil raksasa di indonesia, PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang
Hal itu karena tidak membayar uang sebesar RP5,5 miliar atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Jaya
Sebagaimana surat putusan PN Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/pdt.sus-homologasi/2024/PN Niaga/ PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan Primayudha Mandiri Jaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon berdasarkan putusan homologasi 25 januari 2022 lalu
Kurator Pailit Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan riwayat perkara dari kepailitan Sritex mulanya pada tahun 2021 para Debitor dimohonkan PKPU oleh CV Prima Jaya karena tidak membayar hutang sebanyak rp5,5 miliar menurutnya tagihan ini sangat kecil dibandingkan dengan aset atau hutang para Debitor
Kemudian saat PKPU telah dicatatkan total hutang yang terdaftar senilai RP26 triliun lalu dua tahun usai perdamaian PKPU para Debitor telah melakukan tindakan wanprestasi dan dimohonkan pailit oleh salah satu kreditornya yang memiliki tagihan lebih dari RP100 miliar oleh PT Indo Bharat Rayon pada 21 Oktober 2024 lalu akhirnya Sritex dinyatakan pailit
Denny menyampaikan timnya yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit ini mengalami banyak kendala
Seperti hasil investigasi dari tim kurator yang menemukan fakta bahwa pada malam hari para Debitor masih melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, bahan baku, maupun barang jadi untuk diekspor ia meyakini bahwa Sritex masih memiliki stok bahan baku berlebih
Denny membantah soal tim kurator yang dua kali dianggap absen dari mediasi going concern padahal pihaknya tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri pembahasan tersebut
Sementara itu upaya untuk menyelamatkan PT Sritex yang mengalami pailit melalui going concern terancam gagal
Secara normatif dalam proses kepailitan tidak ada perdamaian dan harus dinyatakan intervensi adapun dua cara penyelesaian yakni melalui going concern atau pemberesan
Dari pihak pemerintah meminta untuk melakukan upaya going concern namun dalam pasal 72 undang-undang kepailitan dan PKPU tertulis bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator hal ini yang menjadi upaya going concern belum bisa dilaksanakan
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sejumlah Uang Tunai Disita KPK dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo
12 November 2025
Utsus Presiden Raffi Ahmad akan Ikut Meriahkan Kongres Rohis Nasional
12 November 2025
Lazismu Jateng Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Rakernas 2026 Kalsel
12 November 2025
Pemprov Jateng Ingin Tingkatkan Kunjungan Wisata Religi, ASPPI: Kami Sudah Siapkan Paketnya
12 November 2025
Polisi Sebut Ada Tujuh Bom Rakitan Dalam Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
12 November 2025
Lewat Program BMM–MADADA, Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
12 November 2025
Wamenag Tanggapi Viralnya Video Gus Elham Cium Anak Perempuan
12 November 2025
Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Tambora Jakbar
12 November 2025
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Jakarta pada Rabu Siang hingga Malam
12 November 2025
Targetkan Masjid Inovatif di Tiap Provinsi, Kemenag Perluas Program BMM–MADADA
12 November 2025
Densus 88 Ungkap Enam Nama yang Jadi Inspirasi ABH Ledakan SMAN 72
12 November 2025
