PT Sritex Dinyatakan Pailit, Tim Kurator Akui Tak Pernah Diundang Bahas Going Concern

Salah satu perusahaan tekstil raksasa di indonesia, PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:34 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Tim Kurator Pailit Sritex mengaku tak pernah diundang oleh PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) untuk membahas going concern

Pihaknya juga menyebutkan bahwa upaya untuk menyelamatkan PT Sritex yang mengalami pailit melalui going concern terancam gagal

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dilakukan tim kurator di hotel all stay pada Senin, 13 Januari 2025

Salah satu perusahaan tekstil raksasa di indonesia, PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang

Hal itu karena tidak membayar uang sebesar RP5,5 miliar atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Jaya

Sebagaimana surat putusan PN Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/pdt.sus-homologasi/2024/PN Niaga/ PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan Primayudha Mandiri Jaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon berdasarkan putusan homologasi 25 januari 2022 lalu

 

Kurator Pailit Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan riwayat perkara dari kepailitan Sritex mulanya pada tahun 2021 para Debitor dimohonkan PKPU oleh CV Prima Jaya karena tidak membayar hutang sebanyak rp5,5 miliar menurutnya tagihan ini sangat kecil dibandingkan dengan aset atau hutang para Debitor

Kemudian saat PKPU telah dicatatkan total hutang yang terdaftar senilai RP26 triliun lalu dua tahun usai perdamaian PKPU para Debitor telah melakukan tindakan wanprestasi dan dimohonkan pailit oleh salah satu kreditornya yang memiliki tagihan lebih dari RP100 miliar oleh PT Indo Bharat Rayon pada 21 Oktober 2024 lalu akhirnya Sritex dinyatakan pailit

Denny menyampaikan timnya yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit ini mengalami banyak kendala

Seperti hasil investigasi dari tim kurator yang menemukan fakta bahwa pada malam hari para Debitor masih melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, bahan baku, maupun barang jadi untuk diekspor ia meyakini bahwa Sritex masih memiliki stok bahan baku berlebih 

Denny membantah soal tim kurator yang dua kali dianggap absen dari mediasi going concern padahal pihaknya tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri pembahasan tersebut

Sementara itu upaya untuk menyelamatkan PT Sritex yang mengalami pailit melalui going concern terancam gagal

Secara normatif dalam proses kepailitan tidak ada perdamaian dan harus dinyatakan intervensi adapun dua cara penyelesaian yakni melalui going concern atau pemberesan

Dari pihak pemerintah meminta untuk melakukan upaya going concern namun dalam pasal 72 undang-undang kepailitan dan PKPU tertulis bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator hal ini yang menjadi upaya going concern belum bisa dilaksanakan

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI