PT Sritex Pailit, Karyawan PT Biratex Industries Pilih di PHK Daripada Going Concern

Sebelumnya tim kurator Sritex mengatakan untuk menyelamatkan pailit Sritex dengan upaya melakukan going concern terancam gagal 

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:29 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Berbeda dengan pemerintah tim kurator pailit sritex menyebutkan bahwa untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman tbk (Sritex) melalui upaya going concern terancam gagal

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Heri Budi Utoyo justru berharap melalui going concern merupakan salah satu upaya untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan hal itu disampaikan pada konferensi pers yang dilaksanakan di hotel All Stay kota semarang pada Senin, 13 januari 2025

Sebelumnya tim kurator Sritex mengatakan untuk menyelamatkan pailit Sritex dengan upaya melakukan going concern terancam gagal 

Sebagaimana surat putusan PN Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/pdt.sus-homologasi/2024/PN Niaga/ PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon berdasarkan putusan homologasi 25 Januari 2022 lalu 

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang

Hal itu karena tidak membayar uang sebesar RP5,5 miliar atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Jaya

Tim Kurator Pailit Sritex, Denny Ardiansyah menuturkan secara normatif dalam proses kepailitan tidak ada perdamaian dan harus dinyatakan intervensi adapun dua cara penyelesaian yakni melalui going concern atau pemberesan

 

Dari pihak pemerintah meminta untuk melakukan upaya going concern namun dalam pasal 72 undang-undang kepailitan dan pkpu tertulis bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab Kurator hal ini yang menjadi upaya going concern belum bisa dilaksanakan

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Heri Budi Utoyo menyebutkan bahwa dari awal fkspn memperjuangkan hak dan  kepentingan para pekerja hal tersebut termasuk ketika para karyawan PT Biratex Industries menginginkan PHK berbeda dengan Sritex yang justru ingin going concern dan tidak mau phk

Kendati demikian posisi anak perusahaan yang telah diakui sisi oleh PT Sritex yakni PT Biratex Industries mengalami penurunan kesejahteraan seperti para karyawan yang bekerja di sana tak lagi mendapat THR dua kali gaji dan sebagainya hal ini berimbas kepada para karyawan yang lebih memilih untuk PHK agar mendapatkan haknya

Sementara Ketua DPW KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono menegaskan yang disampaikan para Debitor dan pemerintah terkait tak adanya PHK itu berita tak benar menurutnya sejak tahun 2021 secara bertahap telah dilakukan PHK

Ia mengatakan saat ini perbedaan keinginan antara Manajemen PT Sritex dengan para karyawan PT Biratex industries dimama PT Sritex menginginkan going concern namun karyawan PT Biratex Industries tak mendukung keputusan tersebut

Nanang menjelaskan alasan para karyawan memilih untuk PHK karena mereka selama bekerja di bawah manajemen PT Sritex mendapatkan kesejahteraan yang sangat minim

Selain terjadinya PHK secara bertahap sejumlah kesejahteraan lainnya juga dihilangkan seperti gaji yang di atas UMK karena ada penghargaan masa kerja tak lagi diberlakukan hingga beberapa fasilitas yang turut dipangkas

Tak hanya itu Nanang juga membeberkan bahwa kebijakan no work no pay juga menjadi pertimbangan mereka ia menyebutkan jika para karyawan tidak di PHK maka nasib para karyawan PT Biratex Industries tak bisa menjadi Kreditor karyawan tak bisa menagih uang pesangon bahkan tak dapat mengambil uang jaminan di hari tua untuk bertahan hidup

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI