Pengamat Politik Undip Soroti Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakilnya

Keputusan itu membuka peluang bagi semua partai termasuk partai non parlemen Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) turut merespon hal itu

Minggu, 19 Januari 2025 | 06:09 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen

Keputusan itu membuka peluang bagi semua partai termasuk partai non parlemen Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) turut merespon hal itu

Dalam sidang perkara nomor 62/puu-xxii/2024/ pada Kamis,2 Januari 2025 lalu MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 undang-unfang nomor 7 tahun 2017 yang menetapkan ambang batas pencalonan bertentangandengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum meningkat

 

Namun ambang batas tersebut dianggap membuat ketidakadilan  yang jelas membatasi akses bagi banyak partai untuk ikut serta dalam pemilihan Presiden yang seharusnya menjadi hak semua warga negara

Merespon hal itu Pengamat Politik dari Undip, Puji Astuti mengatakan keputusan tersebut memiliki dampak positif dan negatif

Adapun dampak positif dari putusan itu yakni meningkatnya kompetisi dan mengurangi dominasi partai besar sementara untuk dampak negatifnya seperti potensi konflik yang meningkat karena partai-partai kecil mencoba mencalonkan kandidat

Puji menjelaskan untuk menghindari konflik perlu adanya aturan dan standar yang jelas dalam mencalonkan kandidat

Menurutnya transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk mengembalikan kepercayaan publik

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI