Paslon Andika-Hendi Cabut Gugatan Soal Pilgub di Sidang MK, KPU Jateng Masih Tunggu Hasil Putusan

Dalam sidang tersbeut pihak MK langsung merespon pencabutan gugatan oleh pemohon

Senin, 20 Januari 2025 | 21:35 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang gugatan terkait pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Putusan ini resmi diambil setelah pemohon yakni pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah

Usai pelaksanaan sidang gugatan terkait Pilgub Jawa Tengah Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan bahwa pencabutan oleh pemohon mengubah gugatan oleh pemohon

 

Dalam sidang tersbeut pihak MK langsung merespon pencabutan gugatan oleh pemohon

Handi juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum termasuk kpu di tingkat kabupaten-kota

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menuturkan majelis hakim telah mengkonfirmasi secara langsung kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan gugatan tersebut

Dengan pencabutan itu persidangan yang sebelumnya direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU provinsi Jawa Tengah dan pihak terkait lainnya turut dihentikan

Selain itu pihaknya tinggal menunggu tahapan selanjutnya dalam Pilgub Jawa Tengah termasuk penetapan hasil oleh MK

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI