Polda Jateng Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Korbannya Anak Dibawah Umur
NS melapor bahwa anaknya berinisial AM dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial atau PSK dan lady companion atau LC di obyek wisata Gunung Kemukus.
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:16 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Polda Jawa Tengah mengungkap adanya praktek gelap prostitusi di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bahkan, Wanita yang dijual merupakan anak dibawah umur.
Hal itu terungkap dari laporan polisi yang diadukan seorang Wanita berinisial NS warga asal Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
NS melapor bahwa anaknya berinisial AM dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial atau PSK dan lady companion atau LC di obyek wisata Gunung Kemukus.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka yang menjual AM yakni Sukini berusia 44 tahun. Awalnya, pada 9 Januari 2025 pelaku menawarkan korban bekerja menjadi pelayan di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Sragen. Rumah makan ini milik tersangka Sukini.
Tak berselang lama, atau tepatnya pada 29 Januari 2025, AM menyampaikan kepada ibu kandungnya bahwa korban dipaksa “menjual diri”.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sinergi Penegak Hukum, Lapas Brebes Fasilitasi Proses Tahap II di Kejaksaan Negeri
22 Januari 2026
Kemenhaj Siapkan Platform Oleh-Oleh Haji untuk Dukung Perkebunan Kurma Lombok Utara
22 Januari 2026
Bayern Muenchen vs USG: Harry Kane dkk Menang 2-0
22 Januari 2026
Kurangi Kepadatan Jemaah Haji, Kemenhaj Matangkan Skema Murur dan Nanazul
22 Januari 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS dan PPPK
22 Januari 2026
Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Tangerang
22 Januari 2026
Chelsea vs Pafos: The Blues Menang Tipis 1-0
22 Januari 2026
Polisi Kejar Pelaku Penusukan Warga di Jagakarsa Jaksel
22 Januari 2026
Barcelona vs Slavia Praha: Blaugrana Menang 4-2
22 Januari 2026
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
22 Januari 2026
Resmikan SPPG Sukodono, Wabup Sragen: Kita Harus Memastikan Manfaat Gizi Tepat Sasaran
22 Januari 2026
