Rapat Pleno, KPU Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Menunggu Putusan Presiden

Ketua KPU provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan MK untuk menyelesaikan proses penetapan pada rapat pleno

Kamis, 06 Februari 2025 | 22:01 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jawa Tengah telah menerima ketetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari 2025 terkait hasil pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah

Berdasarkan ketetapan tersebut pihaknya segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih pada pemilihan 2024 di kantor KPU Jawa Tengah di jalan Veteran kota Semarang pada Rabu malam, 5 Februari 2025

Ketua KPU provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyampaikan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan MK untuk menyelesaikan proses penetapan pada rapat pleno

Pihaknya akan menyampaikan hasil rapat pleno tersebut kepada DPRD provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 13.00 WIB

 

Setelah disampaikan hasil ke DPRD, pihaknya akan menunggu sidang Paripurna DPRD provinsi Jawa Tengah untuk mengusulkan hasil tersebut ke pusat

Handi juga menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto

Meskipun tanggal 18-20 Februari 2025 belum dituangkan dalam notulensi resmi, Handi menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kemungkinan berdasarkan komunikasi dengan DPR RI namun, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Presiden

Lebih lanjut, Handi menegaskan dengan demikian proses pelantikan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI