Pemprov Jawa Tengah Pastikan Pengemudi Ojol Dapatkan BHR Sebelum Lebaran

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa pemberian THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja paling lambat h-7 sebelum lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 20:48 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR)

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait pemberian THR dan BHR tahun 2024

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa pemberian THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja paling lambat h-7 sebelum lebaran

Hal itu disampaikan oleh Aziz saat ditemui awak media di Gedung Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 14 Maret 2025

 

Ia juga mengatakan bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Namun jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait THR dan BHR tahun 2024,  Disnakertrans Jawa Tengah menyebutkan bahwa  pihaknya mewajibkan aplikator atau perusahaan penyedia layanan Ojol wajib memberikan BHR

Nilai BHR ini tidak diatur secara spesifik dalam peraturan, melainkan diserahkan kepada penilaian aplikator berdasarkan keaktifan pengemudi selama satu tahun terakhir

Aziz menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah kepada aplikator agar mematuhi ketentuan pemberian BHR. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung ke aplikator dalam satu hingga dua hari kedepan

Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Tengah, termasuk pengemudi Ojol juga mendapatkan kesejahteraan

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI