Pemprov Jawa Tengah Pastikan Pengemudi Ojol Dapatkan BHR Sebelum Lebaran
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa pemberian THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja paling lambat h-7 sebelum lebaran
Jumat, 14 Maret 2025 | 20:48 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Rahardian
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pengemudi Ojek Online (Ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR)
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait pemberian THR dan BHR tahun 2024
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa pemberian THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja paling lambat h-7 sebelum lebaran
Hal itu disampaikan oleh Aziz saat ditemui awak media di Gedung Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 14 Maret 2025
Ia juga mengatakan bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Namun jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proposional
Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait THR dan BHR tahun 2024, Disnakertrans Jawa Tengah menyebutkan bahwa pihaknya mewajibkan aplikator atau perusahaan penyedia layanan Ojol wajib memberikan BHR
Nilai BHR ini tidak diatur secara spesifik dalam peraturan, melainkan diserahkan kepada penilaian aplikator berdasarkan keaktifan pengemudi selama satu tahun terakhir
Aziz menuturkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah kepada aplikator agar mematuhi ketentuan pemberian BHR. Pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung ke aplikator dalam satu hingga dua hari kedepan
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Tengah, termasuk pengemudi Ojol juga mendapatkan kesejahteraan
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Nataru, Polda Jateng Antisipasi Kerawanan Bencana Hidrometeorologi di Solo Raya
13 Desember 2025
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
13 Desember 2025
Kabar Bahagia! Undip Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
13 Desember 2025
PSIS Datangkan Wawan Febrianto dan Ocvian Chanigio
13 Desember 2025
KAI Daop 5 Sampaikan Maaf atas Keterlambatan KA Kertanegara Relasi Purwokerto–Malang
13 Desember 2025
Kemensos Masih Operasikan Dapur Umum dan Kirim Tagana untuk Layani Korban Bencana
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Terkendali
13 Desember 2025
Tinjau Dapur SPPG, Wabup Sragen Tegaskan Komitmen Transparansi Program MBG
13 Desember 2025
Pemkab Klaten Raih Penghargaan “Kabupaten Sangat Inovatif” di IGA Award 2025
13 Desember 2025
Pemkab Sragen Dorong Pelajar Sragen Kian Melek Finansial
13 Desember 2025
Polri Beri Layanan Antar Jemput Sekolah untuk Anak Pnyintas Bencana di Sumut
13 Desember 2025
