Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan, Aziz Sebut Pembayaran THR dan BHR Terbayar H-7 Lebaran

Kepala Disnakertrans provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan perusahaan wajib memberikan THR ke pekerjanya paling lambat h-7 sebelum lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:03 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan ke pekerja mulai h-15 dan paling lambat h-7

Instruksi tersebut ini merupakan tindaklanjut dari Presiden RI Prabowo Subianto

Kepala Disnakertrans provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan perusahaan wajib memberikan THR ke pekerjanya paling lambat h-7 sebelum lebaran

Hal itu disampaikan oleh Aziz saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 14 Maret 2025

Aziz juga mengatakan bahwa pihaknya telah membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) di kantor Disnakertrans Jawa Tengah sejak 11 Maret 2025

Tak hanya di kantor Disnakertrans Jawa Tengah namun sebagian besar di kabupaten/kota Jawa Tengah sudah mulai membuka posko tersebut

 

Aziz menjelaskan tujuan dibukanya posko tersebut yakni untuk para pekerja Jawa Tengah apabila tidak mendapatkan THR maupun BHR dari perusahaan tersebut

Disnakertrans Jawa Tengah akan menerima aduan baik secara langsung maupun secara online melalui platform Whatsapp atau melalui telepon

Aziz juga menyebutkan apabila perusahaan yang tidak memberikan THR atau BHR kepada pekerjanya nantinya perusahaan tersebut akan diberi sanksi administrasi

Aziz juga menyampaikan bahwa pembayaran THR dan BHR paling lambat h-7 sebelum lebaran. Namun ada beberapa perusahaan yang membayar dengan cara mencicil

Meski begitu ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut harus disepakati antara pihak perusahaan dengan pihak pekerjanya

Lebih lanjut, Aziz menerangkan pihaknya mendapatkan tahun 2023 pihaknya menerima laporan sebanyak 236 aduan dari 134 perusahaan pada tahun 2023

Sementara pada tahun 2024 pihaknya mendapat laporan sebanyak 161 aduan dari 128 aduan

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI