Disnakertrans Jateng Pastikan Mantan Pekerja Sritex Terima JHT dan JKP Sebelum Lebaran
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif sejak awal kasus kepailitan Sritex
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:27 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Rahardian
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah memastikan hak-hak mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) dan perusahaan terkait akan menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cair sebelum lebaran
Meski THR untuk buruh Sritex masih terhutang dan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon, proses pencairan JHT dan JKP berjalan lancar
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif sejak awal kasus kepailitan Sritex
Hal itu disampaikan oleh Aziz saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 18 Maret 2025
Untuk pekerja di Prima Yuda dan Bitratex, proses pencarian JHT berjalan sangat cepat. Sementara JKP masih dalam proses pencarian
Aziz menuturkan dari 956 buruh di Prima Yuda yang berhak sebanyak 300 buruh lebih telah mengakses JKP
Aziz juga menjelaskan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 6 bulan setelah PHK
Disnakertrans Jateng telah melakukan mitigasi dan identifikasi sejak awal kasus kepailitan Sritex. Aziz mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kurator, serikat pekerja, dan dinas terkait di Sukoharjo, Semarang, dan Boyolali
Melalui langkah tersebut, Aziz berharap pihaknya dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh dan pekerja di Jawa Tengah
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Toyota bZ7 Meluncur di Shanghai, Mobil Listrik Pintar Pakai HarmonyOS Huawei
24 April 2025

realme 14 Series 5G Rilis 6 Mei: Baterai Gede, Chipset Kenceng
24 April 2025

Jamie Vardy Resmi Tinggalkan Leicester City Setelah 13 Tahun Bersejarah
24 April 2025

Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500
24 April 2025

AS Dilanda Wabah Campak Terburuk, Hoaks Vaksin Makin Meluas
24 April 2025

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Arafah Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
24 April 2025

Pemprov Jateng Siap Maksimalkan Potensi Hutan Lewat Kolaborasi
24 April 2025

Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif Masyarakat
24 April 2025