Disnakertrans Jateng Pastikan Mantan Pekerja Sritex Terima JHT dan JKP Sebelum Lebaran

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif sejak awal kasus kepailitan Sritex

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:27 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah memastikan hak-hak mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) dan perusahaan terkait akan menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cair sebelum lebaran

Meski THR untuk buruh Sritex masih terhutang dan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon, proses pencairan JHT dan JKP berjalan lancar

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif sejak awal kasus kepailitan Sritex

Hal itu disampaikan oleh Aziz saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 18 Maret 2025

 

Untuk pekerja di Prima Yuda dan Bitratex, proses pencarian JHT berjalan sangat cepat. Sementara JKP masih dalam proses pencarian

Aziz menuturkan dari 956 buruh di Prima Yuda yang berhak sebanyak 300 buruh lebih telah mengakses JKP

Aziz juga menjelaskan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 6 bulan setelah PHK

Disnakertrans Jateng telah melakukan mitigasi dan identifikasi sejak awal kasus kepailitan Sritex. Aziz mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kurator, serikat pekerja, dan dinas terkait di Sukoharjo, Semarang, dan Boyolali

Melalui langkah tersebut, Aziz berharap pihaknya dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh dan pekerja di Jawa Tengah

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI