Pemprov Jateng Hapuskan Pokok Pajak dan Denda Pada PKB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak sesuai dengan Pergub nomor 31 tahun 2024
Senin, 24 Maret 2025 | 20:30 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Rahardian
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2024, pemerintah provinsi Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Motor (PKB)
Penghapusan pokok pajak tersebut nantinya akan diberlakukan mulai 8 April 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak sesuai dengan Pergub nomor 31 tahun 2024
Hal itu disampaikan oleh Luthfi saat ditemui di kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 24 Maret 2025
Luthfi juga menyebutkan bahwa piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal tersebut yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda
Melalui itu, pihaknya melakukan rapat dengan Bupati-Walikota, Direktorat Lalu lintas, Bapenda, Jasa Raharja untuk mengambil review agar dilakukan penghapusan pokok pajak dan denda
Ia menegaskan aturan tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang
Maka dari itu, Luthfi meminta kepada warga untuk segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut
Adapun syarat penghapusan pokok pajak dan denda yakni wajib membayar pajak berjalan
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Terlibat Tawuran, Lima Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
23 April 2025

REVIEW "Rumah untuk Alie": Ketika Rumah Tak Lagi Ramah
22 April 2025

Sinopsis Dan Review “The King of Kings”, Dongeng Religi untuk Si Kecil
22 April 2025

Peresmian Gedung Kejari Wonosobo, Kajati Jateng : "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!"
22 April 2025

Menuju Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Sorot Lahan dan Irigasi
22 April 2025

Atasi Darurat Sampah, Gubernur Jateng Bentuk Tim Khusus Siapkan Roadmap
22 April 2025