Pemprov Jateng Hapuskan Pokok Pajak dan Denda Pada PKB

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak sesuai dengan Pergub nomor 31 tahun 2024

Senin, 24 Maret 2025 | 20:30 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2024, pemerintah provinsi Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Motor (PKB)

Penghapusan pokok pajak tersebut nantinya akan diberlakukan mulai 8 April 2025

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak sesuai dengan Pergub nomor 31 tahun 2024

Hal itu disampaikan oleh Luthfi saat ditemui di kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 24 Maret 2025

 

Luthfi juga menyebutkan bahwa piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal tersebut yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda

Melalui itu, pihaknya melakukan rapat dengan Bupati-Walikota, Direktorat Lalu lintas, Bapenda, Jasa Raharja untuk mengambil review agar dilakukan penghapusan pokok pajak dan denda

Ia menegaskan aturan tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang

Maka dari itu, Luthfi meminta kepada warga untuk segera membayar PKB dan tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut

Adapun syarat penghapusan pokok pajak dan denda yakni wajib membayar pajak berjalan

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI