Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng Raup Rp19 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Meski demikian, pemutihan itu memberikan pembebasan pokok pajak dan denda untuk tunggakan tahun 2024 kebelakang dengan syarat wajib membayar pajak tahun berjalan 2025

Minggu, 13 April 2025 | 09:30 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Pemerintah provinsi Jawa Tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 nanti 

Program ini menjadi angin segar bagi  pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga belasan tahun mereka hanya membayar pajak satu tahun terakhir tanpa membayar denda sebelumnya

Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan, berdasarkan data per Kamis, 10 April 2025 dalam 3 hari pertama progran ini telah menyedot 78.561 kendaraan dengan realisasi penerimaan pajak mencapai rp19 miliar dari total tunggakan

 

Meski demikian, pemutihan itu memberikan pembebasan pokok pajak dan denda untuk tunggakan tahun 2024 kebelakang dengan syarat wajib membayar pajak tahun berjalan 2025

Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja juga turut serta menghapus denda simpanan wajib sementara biaya administrasi kepolisian, seperti ganti pelat tnkb atau stnk tetap berlaku

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menyebutkan pihaknya mencatat 3 wilayah di Jawa Tengah dengan partisipasi tertinggi

Cilacap menjadi daerah dengan partisipasi tertinggi yakni 4.210 kendaraan disusul kota Semarang, kemudian kota Surakarta dengan total 2.600 kendaraan

Mayoritas kendaraan yang ikut pemutihan adalah roda 2 dengan presentase 90 persen sementara sisanya kendaraan roda 4, namun juga ada kendaraan klasik seperti vespa atau CB yang harus melalui proses verifikasi fisik oleh kepolisian

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI