Pemilik Bengkel di Magelang Ditangkap Polisi, Usai Jual 38 Motor Bodong
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.
Rabu, 30 April 2025 | 12:10 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Rahardian
Polda Jateng mengungkap adanya praktek jual beli sepeda motor bodong di kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, satu tersangka memperjualbelikan 38 motor bodong.
Pengungkapan terjadi di sebuah gudang di Jalan Bringin III, desa Tidar Utara, kecamatan Magelang Selatan, kota Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini yaitu DG berusia 41 tahun.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.
Pelaku membeli dari perorangan di Facebook dan juga dari debt collector. Awalnya, debt collector menarik motor dari nasabah yang kreditnya macet. Namun kendaraan tersebur tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan tetapi malah dijual.
Turut mendampingi Dirreskrimum yakni Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025

Liverpool Semakin Dekat Dapatkan Tanda Tangan Frimpong
15 Mei 2025