Pemilik Bengkel di Magelang Ditangkap Polisi, Usai Jual 38 Motor Bodong

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.

Rabu, 30 April 2025 | 12:10 WIB - Berita
Penulis: Holy . Editor: Rahardian

Polda Jateng mengungkap adanya praktek jual beli sepeda motor bodong di kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, satu tersangka memperjualbelikan 38 motor bodong.

Pengungkapan terjadi di sebuah gudang di Jalan Bringin III, desa Tidar Utara, kecamatan Magelang Selatan, kota Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini yaitu DG berusia 41 tahun.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.

 

Pelaku membeli dari perorangan di Facebook dan juga dari debt collector. Awalnya, debt collector menarik motor dari nasabah yang kreditnya macet. Namun kendaraan tersebur tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan tetapi malah dijual.

Turut mendampingi Dirreskrimum yakni Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI