Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK untuk Penggadaian Mobil di Pemalang
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di desa Watukumpul, kecamatan Watukumpul, kabupaten Pemalang.
Rabu, 30 April 2025 | 12:15 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Rahardian
Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar yakni kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Dua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di desa Watukumpul, kecamatan Watukumpul, kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan. Mereka beraksi dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil honda jazz kepada korban.
Ia menjelaskan pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang.
Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025

Liverpool Semakin Dekat Dapatkan Tanda Tangan Frimpong
15 Mei 2025