Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK untuk Penggadaian Mobil di Pemalang

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di desa Watukumpul, kecamatan Watukumpul, kabupaten Pemalang.

Rabu, 30 April 2025 | 12:15 WIB - Berita
Penulis: Holy . Editor: Rahardian

Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar yakni kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Dua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di desa Watukumpul, kecamatan Watukumpul, kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan. Mereka beraksi dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil honda jazz kepada korban.

 

Ia menjelaskan pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. 

Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya. 

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI