Skema Pajak Opsen Picu Lonjakan Partisipasi Pemutihan PKB di Jateng

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso menyebutkan kebaikan tarif Opsen disebut sebagai salah satu pendorong utama tingginya minat pemutihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:22 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Progresif (Opsen) sebesar 13,9 persen yang berlaku sejak 5 Januari 2025 ternyata memicu antusiasme masyarakat Jawa Tengah mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso mengungkapkan partisipasan program ini telah melampaui target dari 40 persen menjadi 101 persen. Dengan realitas piutang Rp223,39 miliar dalam satu bulan

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso menyebutkan kebaikan tarif Opsen disebut sebagai salah satu pendorong utama tingginya minat pemutihan

 

Untuk diketahui Opsen pajak kendaraan bermotor telah diatur pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 sehingga pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen

Dengan pemutihan, wajib pajak hanya perlu melunasi 1 tahun pajak terakhir plus denda yang dibebaskan sehingga lebih hemat dibandingkan tarif opsen untuk kendaraan kedua dan seterusnya

Kebijakan Opsen pajak juga mengubah aliran penerimaan pajak. Jika sebelumnya dana PKB masuk ke kas provinsi lalu bagi hasil dengan kabupaten/kota sebanyak 70 persen dan 30 persen. Kini 60 persen langsung mengalir ke rekening daerah

Melalui skema baru ini, target penerimaan PKB Jateng 2025 diproyeksikan turun dari Rp6 triliun menjadi Rp4,3 triliun. Namun kabupaten/kota justru diuntungkan karena Daba opsen pajak cair lebih cepat

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI