Ombudsman RI Perwakilan Jateng Terima 11 Pengaduan Terkait SPMB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida menjelaskan bahwa aduan tentang SKL yang ditahan oleh pihak sekolah ini tidak ditemukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:48 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan provinsi Jawa Tengah menerima 11 pengaduan terkait Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB)

Salah satu aduan yang menarik perhatian adalah tentang sekolah yang belum memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) kepada peserta didik padahal SKL ini menjadi salah satu syarat siswa dalam mengajukan akun dan verifikasi berkas pada SPMB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida menjelaskan bahwa aduan tentang SKL yang ditahan oleh pihak sekolah ini tidak ditemukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu

Namun, saat ini menjadi titik krusial bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang SMA/SMK karena proses pengajuan akun dan verifikasi berkas tinggal dua hari yakni hingga 12 Juni 2025

 

Farida menambahkan bahwa permasalahan SKL ini terjadi pada satuan pendidikan di bawah naungan kementerian agama

Ombudsman Jateng telah melaporkan kondisi terkait SKL ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng agar bisa dikoordinasikan dengan Kemenag

Dugaan sementara, tidak diberikannya SKL ini disebabkan persoalan administratif seperti masalah pelunasan biaya pendidikan

Namun, Farida menegaskan bahwa siswa tetap wajib mendapatkan haknya, dan urusan administrasi adalah persoalan antara orang tua dan sekolah bukan beban siswa

Selain masalah SKL, Ombudsman juga menerima aduan tentang titik koordinat yang tidak sesuai dengan data di kartu keluarga serta verifikasi dt Jateng yang belum sinkron

Namun, sebagian besar persoalan tersebut sudah mendapat tindak lanjut dari operator aduan SPMB di Disdik Jateng dan dinas terkait

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI