Sengketa Tanah di Kota Lama Semarang, Kuasa Hukum Terlapor Bantah Pernyataan Pelapor

Kuasa Hukum F Soleh Dahlan, Adi Nurachman membantah pernyataan pihak pelapor, Shita Devi di Polrestabes Kota Semarang yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Naamloze Vennootschap (NV) atau dikenal sebagai Perseorangan Terbatas (PT)

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:48 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Sengketa tanah di Jalan 5 dan 7, Kota Lama Semarang masih menjadi perdebatan 

Menurut kuasa hukum terlapor, pemilik bisnis Dafam Group, F Soleh Dahlan tanah tersebut merupakan tanah milik negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah inkrah dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung

Kuasa Hukum F Soleh Dahlan, Adi Nurachman membantah pernyataan pihak pelapor, Shita Devi di Polrestabes Kota Semarang yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Naamloze Vennootschap (NV) atau dikenal sebagai Perseorangan Terbatas (PT)

 

Menurutnya, putusan pengadilan tidak menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset NV

Sebelumnya, pihak pelapor, Shita Devi menyebutkan bahwa F Soleh Dahlan masih berstatus sebagai penyewa bangunan. Terlebih F Soleh Dahlan juga disebutkan telah menguasai bidang tanah tersebut sejak 1980 silam

Lebih lanjut, Adi juga menjelaskan bahwa dasar sengketa tanah  ini merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 191 atas nama NV "Thio Tjoe Pian" yang telah berakhir pada 24 September 1980 dan tidak melekat selamanya

Menurutnya, siapa yang menguasai dan merawat tanah selama lebih dari 20 tahun berturut-turut berhak untuk mengajukan kepada negara sebagai prioritas untuk diterbitkan haknya

Dengan demikian, sengketa tanah ini masih memerlukan klarifikasi dan penyelesaian lebih lanjut

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI