83 Warga Jadi Korban, Gubernur Jateng Ambil Langkah Cepat Tangani Kasus TPPO

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk menangani kasus korban TPPO yang menimpa warganya

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:24 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Rahardian

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Jawa Tengah yang berada di beberapa negara seperti di Eropa

Melalui itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, dan keluarga korban melakukan audiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat sore 20 Juni 2025

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk menangani kasus korban TPPO yang menimpa warganya

Menurut data Polda Jawa Tengah, sebanyak 83 orang  menjadi korban TPPO di luar negeri. Korban tersebut diberangkatkan di berbagai negara seperti di Spanyol, Portugal, Polandia dan Yunani

 

Upaya yang akan dilakukan oleh pihaknya yakni berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan pengacara pihak korban, kemudian menjemput para korban yang masih berada di luar negeri

Luthfi juga menyebutkan bahwa korban TPPO nantinya akan disalurkan ke perusahaan resmi di luar negeri atau disalurkan ke pekerjaan sesuai keahliannya di Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jawa Tengah

Luthfi juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Tengah yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan kembali ke dinas terkait di kabupaten/kota atau Disnakertrans Jateng

Saat ini, sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia termasuk pekerja dari wilayah Jawa Tengah seperti salah satu warga Brebes mengaku sempat tergiur karena diiming-imingi bekerja di Spanyol sebagai kru kapal dengan gaji €3.000 per bulan

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI