83 Warga Jadi Korban, Gubernur Jateng Ambil Langkah Cepat Tangani Kasus TPPO
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk menangani kasus korban TPPO yang menimpa warganya
Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:24 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Rahardian
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Jawa Tengah yang berada di beberapa negara seperti di Eropa
Melalui itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, dan keluarga korban melakukan audiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat sore 20 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk menangani kasus korban TPPO yang menimpa warganya
Menurut data Polda Jawa Tengah, sebanyak 83 orang menjadi korban TPPO di luar negeri. Korban tersebut diberangkatkan di berbagai negara seperti di Spanyol, Portugal, Polandia dan Yunani
Upaya yang akan dilakukan oleh pihaknya yakni berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan pengacara pihak korban, kemudian menjemput para korban yang masih berada di luar negeri
Luthfi juga menyebutkan bahwa korban TPPO nantinya akan disalurkan ke perusahaan resmi di luar negeri atau disalurkan ke pekerjaan sesuai keahliannya di Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jawa Tengah
Luthfi juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Tengah yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan kembali ke dinas terkait di kabupaten/kota atau Disnakertrans Jateng
Saat ini, sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia termasuk pekerja dari wilayah Jawa Tengah seperti salah satu warga Brebes mengaku sempat tergiur karena diiming-imingi bekerja di Spanyol sebagai kru kapal dengan gaji €3.000 per bulan
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan tersangka akan dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Menang Tipis 1-0
19 Juli 2025

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025