Sidang Persiapan Gugatan SK Bupati Brebes Digelar di PTUN Semarang

Kuasa hukum penggugat, Karno Roso menyampaikan bahwa pihaknya menilai pengangkatan direktur melalui SK Bupati tersebut cacat prosedur

Selasa, 30 September 2025 | 19:08 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang menggelar sidang pemeriksaan persiapan pada selasa 30 september 2025 terkait gugatan yang diajukan LBHKAAHMI Brebes and partners

Gugatan tersebut menyoal surat keputusan (SK) Bupati Brebes nomor 500/722 tanggal 12 juni 2025 tentang pengangkatan direktur perusahaan umum daerah (Perusda) percetakan puspa grafika Kabupaten Brebes

Kuasa hukum penggugat, Karno Roso menyampaikan bahwa pihaknya menilai pengangkatan direktur melalui SK Bupati tersebut cacat prosedur

Menurutnya, tahapan seleksi tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana mestinya dalam pengisian jabatan di badan usaha milik daerah

Seusai pelaksanaan sidang persiapan, majelis hakim meminta kedua belah pihak melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan, hakim juga memberikan arahan agar pokok perkara lebih difokuSKan pada aspek tata usaha negara

 

Lebih lanjut, Karno menekankan bahwa gugatan ini tidak semata-mata diarahkan kepada individu yang diangkat, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan

Sidang ini menjadi perhatian publik Brebes, mengingat perusda percetakan puspa grafika memiliki peran strategis dalam mendukung layanan percetakan pemerintah daerah maupun masyarakat

Jika pengelolaannya tidak tepat, dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan pelayanan publik

sementara itu, pihak pemerintah kabupaten Brebes yang tidak menyebutkan namanya hemat berkomentar, ia menyatakan dalam agenda tersebut masih dalam pemeriksaan, sehingga belum berkenan memberikan komentar

Majelis hakim PTUN Semarang menjadwalkan sidang lanjutan untuk agenda pemeriksaan pokok perkara dalam 30 hari ke depan

dengan bergulirnya perkara ini di meja hijau, karno berharap adanya kejelasan hukum sekaligus perbaikan dalam tata kelola perusahaan daerah, sehingga setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI