Buruh Jateng Desak UMP 10,5 Persen, Pemprov Sebut Masih Menunggu Regulasi Pusat

Melalui kegiatan itu, pihaknya meminta untuk menaikan besaran UMP Jawa Tengah 2026 sebesar 10,5 persen, kenaikan ini berdasarkan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan KHL yang terus meningkat 

Rabu, 05 November 2025 | 20:24 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Buruh mendesak meminta upah minimun provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar 10,5 persen, dengan alasan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus meningkat 

Hal ini disampaikan oleh perwakilan buruh dari dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah di kantor dinas tenaga kerja dan transportasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pada selasa 5 november 2025 

Salah seorang anggota dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah dari federasi serikat pekerja indonesia perjuangan (FSPIP), karmanto menyebut bahwa kenaikan UMP tahun 2025 sebesar enam persen, menurutnya kenaikan ini masih jauh dari cukup 

Ia menegaskan upah di Jawa Tengah masih tertinggal jauh dibandingkan dengan provinsi lain di pulau jawa 

Melalui kegiatan itu, pihaknya meminta untuk menaikan besaran UMP Jawa Tengah 2026 sebesar 10,5 persen, kenaikan ini berdasarkan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan KHL yang terus meningkat 

 

Hal itu juga senada dengan Karmanto, salah seorang buruh yang tergabung dalam FSMI-KSPI, Pratomo Adinata mengatakan bahwa kesenjangan upah di Jawa Tengah memprihatinkan  

Menurutnya, salah satu wilayah di Jawa Tengah, sepert kabupaten banjarnegara hanya memiliki UMK sekitar rp2, 1 juta, jumlah ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan karawang, Jawa Barat yang mencapai rp5, 5 juta 

Ia juga menyebut berdasarkan paparan kementerian ketenagakerjaan, nilai KHL di Jawa Tengah pada 2025 mencapai rp2,8 juta, jika disesuaikan dengan KHL, UMP 2026 idealnya mencapai angka rp3 juta rupiah 

Sementara itu, kepala disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan meski telah dilakukan rapat komisi dewan pengupahan Provinsi Jateng, namun pemerintah daerah masih menunggu refulasi baru dari pemerintah pusat 

Pembahasan kebaikan upah rencananya akan disesuaikan dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengganti pp nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang saat ini tengah dalam uji publik 

Aziz menyebut penerapan UMP 2026 dijadwalkan pada 21 november 2025 mendatang, sementara UMK kabupaten/kota akan ditetapkan 30 november mendatang 

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI