Buruh Jateng Desak UMP 10,5 Persen, Pemprov Sebut Masih Menunggu Regulasi Pusat
Melalui kegiatan itu, pihaknya meminta untuk menaikan besaran UMP Jawa Tengah 2026 sebesar 10,5 persen, kenaikan ini berdasarkan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan KHL yang terus meningkat
Rabu, 05 November 2025 | 20:24 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Buruh mendesak meminta upah minimun provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar 10,5 persen, dengan alasan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus meningkat
Hal ini disampaikan oleh perwakilan buruh dari dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah di kantor dinas tenaga kerja dan transportasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pada selasa 5 november 2025
Salah seorang anggota dewan pengupahan provinsi Jawa Tengah dari federasi serikat pekerja indonesia perjuangan (FSPIP), karmanto menyebut bahwa kenaikan UMP tahun 2025 sebesar enam persen, menurutnya kenaikan ini masih jauh dari cukup
Ia menegaskan upah di Jawa Tengah masih tertinggal jauh dibandingkan dengan provinsi lain di pulau jawa
Melalui kegiatan itu, pihaknya meminta untuk menaikan besaran UMP Jawa Tengah 2026 sebesar 10,5 persen, kenaikan ini berdasarkan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan KHL yang terus meningkat
Hal itu juga senada dengan Karmanto, salah seorang buruh yang tergabung dalam FSMI-KSPI, Pratomo Adinata mengatakan bahwa kesenjangan upah di Jawa Tengah memprihatinkan
Menurutnya, salah satu wilayah di Jawa Tengah, sepert kabupaten banjarnegara hanya memiliki UMK sekitar rp2, 1 juta, jumlah ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan karawang, Jawa Barat yang mencapai rp5, 5 juta
Ia juga menyebut berdasarkan paparan kementerian ketenagakerjaan, nilai KHL di Jawa Tengah pada 2025 mencapai rp2,8 juta, jika disesuaikan dengan KHL, UMP 2026 idealnya mencapai angka rp3 juta rupiah
Sementara itu, kepala disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan meski telah dilakukan rapat komisi dewan pengupahan Provinsi Jateng, namun pemerintah daerah masih menunggu refulasi baru dari pemerintah pusat
Pembahasan kebaikan upah rencananya akan disesuaikan dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengganti pp nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang saat ini tengah dalam uji publik
Aziz menyebut penerapan UMP 2026 dijadwalkan pada 21 november 2025 mendatang, sementara UMK kabupaten/kota akan ditetapkan 30 november mendatang
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025
