Kasus “Skandal Semanse” Disorot dari Sisi Hukum, Akademisi Unika Jelaskan Potensi Jeratan UU ITE

Dari sisi hukum, ia menekankan bahwa pelaku telah menggunakan teknologi ai untuk memproduksi konten yang mengandung unsur pornografi dan menyebarkannya melalui platform digital 

Jumat, 07 November 2025 | 17:18 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Kasus penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (ai) oleh akun x (twitter) @chikoradityatama terus bergulir dan memantik sorotan dari sisi hukum  

Kasus “skandal semanse” tersebut merupakan hasil manipulasi digital yang menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang dalam adegan tidak senonoh, pelakunya, Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun resmi sekolah 

Meski telah meresahkan publik, proses penegakan hukum tidak serta-merta dapat dilakukan, akademisi ilmu komunikasi Unika Soegijapranata (SCU), Paulus Angre Edvra menjelaskan bahwa kasus seperti ini kerap berkaitan dengan tindak kekerasan seksual berbasis digital yang masih masuk kategori delik aduan 

Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika terdapat laporan resmi dari pihak korban 

Paulus menuturkan bahwa terdapat diskusi publik mengenai kemungkinan penggunaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) untuk menindak pelaku tanpa menunggu laporan.

Namun, berdasarkan pemahaman awal yang ia peroleh dari sejumlah akademisi hukum, penanganan kasus pelajar tetap membutuhkan aduan korban, hal ini membuat proses hukum rentan terhambat apabila pihak yang dirugikan merasa takut, malu, atau enggan melapor 

 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat kasus serupa tenggelam tanpa penyelesaian, padahal pelanggaran melalui penyebaran konten digital tersebut jelas terjadi 

Ia menilai fenomena ini dapat menjadi “gunung es” di indonesia, di mana banyak kasus kekerasan seksual digital terjadi namun tidak dilaporkan, faktor budaya, stigma sosial, serta kekhawatiran merusak nama baik keluarga kerap membuat korban memilih diam 

Dari sisi hukum, ia menekankan bahwa pelaku telah menggunakan teknologi ai untuk memproduksi konten yang mengandung unsur pornografi dan menyebarkannya melalui platform digital 

Selain berpotensi melanggar uu ite, tindakan tersebut berada dalam ranah pelanggaran etika serta norma sosial, ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus seharusnya tidak diarahkan pada tekanan terhadap sekolah, mengingat konten baru diketahui setelah siswa lulus dan belum tentu menggunakan materi visual milik sekolah 

Paulus mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk tetap berani melaporkan kasus ke penegak hukum agar proses dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, ia mengingatkan bahwa aparat memiliki prosedur untuk menangani kasus sensitif, termasuk yang terkait dengan pelajar dan reputasi sekolah  

Tanpa laporan korban, upaya penegakan hukum menjadi tertahan dan membuka ruang terulangnya kasus serupa 

Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pembaruan pemahaman publik terkait aspek hukum dalam penggunaan teknologi digital, termasuk ai  

Edukasi mengenai literasi hukum digital dan konsekuensi penyalahgunaan konten berbasis teknologi dinilainya perlu diperkuat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa agar penyimpangan serupa tidak terus berulang 

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI