Kasus “Skandal Semanse” Disorot dari Sisi Hukum, Akademisi Unika Jelaskan Potensi Jeratan UU ITE
Dari sisi hukum, ia menekankan bahwa pelaku telah menggunakan teknologi ai untuk memproduksi konten yang mengandung unsur pornografi dan menyebarkannya melalui platform digital
Jumat, 07 November 2025 | 17:18 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Kasus penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (ai) oleh akun x (twitter) @chikoradityatama terus bergulir dan memantik sorotan dari sisi hukum
Kasus “skandal semanse” tersebut merupakan hasil manipulasi digital yang menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang dalam adegan tidak senonoh, pelakunya, Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun resmi sekolah
Meski telah meresahkan publik, proses penegakan hukum tidak serta-merta dapat dilakukan, akademisi ilmu komunikasi Unika Soegijapranata (SCU), Paulus Angre Edvra menjelaskan bahwa kasus seperti ini kerap berkaitan dengan tindak kekerasan seksual berbasis digital yang masih masuk kategori delik aduan
Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika terdapat laporan resmi dari pihak korban
Paulus menuturkan bahwa terdapat diskusi publik mengenai kemungkinan penggunaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) untuk menindak pelaku tanpa menunggu laporan.
Namun, berdasarkan pemahaman awal yang ia peroleh dari sejumlah akademisi hukum, penanganan kasus pelajar tetap membutuhkan aduan korban, hal ini membuat proses hukum rentan terhambat apabila pihak yang dirugikan merasa takut, malu, atau enggan melapor
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat kasus serupa tenggelam tanpa penyelesaian, padahal pelanggaran melalui penyebaran konten digital tersebut jelas terjadi
Ia menilai fenomena ini dapat menjadi “gunung es” di indonesia, di mana banyak kasus kekerasan seksual digital terjadi namun tidak dilaporkan, faktor budaya, stigma sosial, serta kekhawatiran merusak nama baik keluarga kerap membuat korban memilih diam
Dari sisi hukum, ia menekankan bahwa pelaku telah menggunakan teknologi ai untuk memproduksi konten yang mengandung unsur pornografi dan menyebarkannya melalui platform digital
Selain berpotensi melanggar uu ite, tindakan tersebut berada dalam ranah pelanggaran etika serta norma sosial, ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus seharusnya tidak diarahkan pada tekanan terhadap sekolah, mengingat konten baru diketahui setelah siswa lulus dan belum tentu menggunakan materi visual milik sekolah
Paulus mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk tetap berani melaporkan kasus ke penegak hukum agar proses dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, ia mengingatkan bahwa aparat memiliki prosedur untuk menangani kasus sensitif, termasuk yang terkait dengan pelajar dan reputasi sekolah
Tanpa laporan korban, upaya penegakan hukum menjadi tertahan dan membuka ruang terulangnya kasus serupa
Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pembaruan pemahaman publik terkait aspek hukum dalam penggunaan teknologi digital, termasuk ai
Edukasi mengenai literasi hukum digital dan konsekuensi penyalahgunaan konten berbasis teknologi dinilainya perlu diperkuat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa agar penyimpangan serupa tidak terus berulang
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Mayoritas Wilayah Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan pada Minggu Sore hingga Malam
07 Desember 2025
KUA Kemenag Turut Bantu Penyintas Banjir di Batangtoru
07 Desember 2025
Paris Saint-Germain vs Rennais: Les Parisiens Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangerang
07 Desember 2025
Liverpool Ditahan Imbang Leeds United 3-3
07 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Model Kerukunan Ekologis Dunia
07 Desember 2025
Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen usai Gilas Real Betis 5-3
07 Desember 2025
Bayern Muenchen vs VfB Stuttgart: Harry Kane dkk Menang Telak 5-0
07 Desember 2025
Kebut Distribusi Bantuan Bencana Sumbar, Kemensos Gandeng Berbagai Pihak
07 Desember 2025
Kalahkan Sunderland 3-0, Man City Tempel Pemuncak Klasemen Arsenal
07 Desember 2025
Alhamdulillah, Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Dapat Bantuan Tangan Palsu Bionic
07 Desember 2025
