Pekerja PT Anugrah Mandiri Desak Pemprov Jateng Mediasi Tunggakan Upah Rp2,2 miliar

Ia menilai keterlibatan Gubernur Jawa Tengah dibutuhkan untuk menjembatani proses penyelesaian antara para pekerja, pihak rumah sakit, dan rekanan proyek 

Rabu, 12 November 2025 | 17:44 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Puluhan pekerja PT Anugrah Mandiri menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada rabu 12 november 2025 

Aksi tersebut merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah provinsi untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran upah yang belum diterima para pekerja sejak dua bulan terakhir 
 
Puluhan pekerja menilai manajemen RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang dan pihak rekanan proyek pt wahyu prima belum menunaikan kewajiban mereka membayar hasil pekerjaan senilai rp2,2 miliar  

Nilai tersebut merupakan hak para pekerja atas pengerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (mep) dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3 di rumah sakit tersebut, aksi ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya digelar di depan RSUD Wongsonegoro 

Koordinator aksi, Zainal Abidin menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena belum ada kejelasan dari pihak terkait meskipun berbagai upaya komunikasi telah dilakukan 

 

Ia menilai keterlibatan Gubernur Jawa Tengah dibutuhkan untuk menjembatani proses penyelesaian antara para pekerja, pihak rumah sakit, dan rekanan proyek 

Selain itu, pihak pekerja juga telah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Semarang, wali kota disebut telah melakukan upaya awal dengan mengirimkan pesan elektronik kepada direktur RSUD Wongsonegoro sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut  

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret yang menunjukkan penyelesaian masalah 

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para pekerja membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar hak mereka segera dibayarkan  

Mereka menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan apabila permasalahan belum mendapatkan kejelasan, termasuk mempertimbangkan langkah hukum apabila mediasi tidak membuahkan hasil 

Aksi ini menjadi simbol kekecewaan para pekerja atas lambannya penanganan kasus tersebut, sekaligus seruan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk memastikan hak-hak tenaga kerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI