Redenominasi Bisa Permudah Transaksi, Namun Berisiko Tekan Inflasi Jika Tergesa
Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, nugroho menilai langkah redenominasi memiliki manfaat besar terutama dari sisi administrasi dan efisiensi transaksi
Rabu, 12 November 2025 | 19:39 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana penyederhanaan nilai nominal mata uang nasional
Gagasan ini dinilai bukan hal baru, karena telah dibahas sejak 2010, namun hingga kini belum terealisasi
Pengamat ekonomi universitas diponegoro, nugroho menilai langkah redenominasi memiliki manfaat besar terutama dari sisi administrasi dan efisiensi transaksi
Menurutnya, jumlah nol yang terlalu banyak pada rupiah membuat sistem pencatatan dan transfer dana menjadi lebih rumit, sehingga penyederhanaan akan meningkatkan kemudahan dan kepercayaan terhadap mata uang nasional
Selain it, redenominasi juga dinilai dapat memberikan efek psikologis positif bagi masyarakat
Rupiah yang tampak “lebih kecil” secara nominal dianggap mampu meningkatkan kebanggaan publik terhadap mata uang sendiri, karena tidak lagi terlihat seolah kehilangan nilai akibat banyaknya digit nol di belakang angka
Meski demikian, Nugroho menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara redenominasi dan sanering, redenominasi hanya menyederhanakan angka tanpa mengubah nilai riil mata uang, sementara sanering memangkas nilai uang dan daya beli secara drastis
Kesalahan persepsi ini, menurutnya, kerap menjadi sumber kekhawatiran publik setiap kali isu redenominasi muncul
Ia menyoroti potensi efek samping yang mungkin muncul dari implementasi kebijakan ini, terutama kecenderungan pedagang atau pelaku usaha membulatkan harga ke atas
Kondisi tersebut bisa memicu kenaikan harga baran, yang secara akumulatif dapat menimbulkan tekanan inflasi meski secara nominal nilai uang tidak berubah
Karena itu, nugroho menilai pemerintah perlu menyiapkan sosialisasi yang komprehensif dan bertahap agar masyarakat memahami esensi kebijakan tersebut
Tanpa edukasi publik yang memadai, redenominasi berisiko menimbulkan kebingungan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan masyarakat awam
Ia berpendapa, kebijakan ini idealnya diterapkan pada saat ekonomi nasional benar-benar stabil, baik dari sisi inflasi, kurs rupiah, maupun psikologis pasar
Berdasarkan kondisi saat ini, nugroho memperkirakan pelaksanaan redenominasi paling realistis dilakukan pada tahun 2026 atau 2027, setelah pemerintah menuntaskan tahapan sosialisasi dan memastikan kesiapan seluruh sektor ekonomi
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025
