Konten TV Kian Sensasional, Pengamat Kritik Hilangnya Fungsi Edukatif dan Informasi Publik
Potret pergeseran fungsi itu juga tampak pada program berita yang banyak mengalami pendekatan durasi
Jumat, 14 November 2025 | 18:44 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Kondisi media penyiaran di indonesia dinilai semakin jauh dari prinsip siaran sehat dan edukatif
Kritik tersebut disampaikan dosen ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik (Fisip) universitas diponegoro fisip (Undip) Semarang, DR Lintang Ratri Rahmiaji dalam forum koordinasi penguatan kebijakan media massa di hotel gumaya tower Semarang pada kamis 13 november 2025
Dalam acara tersebut lintang menekankan bahwa sejumlah program televisi saat ini tidak lagi mencerminkan empat fungsi utama penyiaran yang diatur dalam undang-undang penyiaran, fungsi edukatif informatif hiburan dan perekat sosial dianggap mulai tersisih oleh format siaran yang mengejar kepentingan komersial
Sebagian besar stasiun televisi dinilai terus mengutamakan program sangat populer seperti sinetron pada jam tayang utama, alasan ekonomi kerap dijadikan dalih untuk menjaga rating, namun langkah tersebut dipandang menggeser peran edukatif yang semestinya menjadi tanggung jawab media penyiaran
Potret pergeseran fungsi itu juga tampak pada program berita yang banyak mengalami pendekatan durasi
Format siaran informasi di banyak stasiun televisi berubah menjadi infotainment dengan penekanan pada muatan hiburan
Kondisi ini mendorong munculnya konten yang sensasional provokatif dan kurang mencerminkan unsur informasi yang mencerahkan
Dalam forum tersebut lintang memberikan dukungan terhadap upaya penguatan kebijakan melalui program bejo’s yang digagas kemenko polkam
Namun ia melihat implementasi kebijakan itu belum sepenuhnya terlihat di lapangan
Digitalisasi penyiaran yang diharapkan mendorong keberagaman konten justru terbatasi oleh dominasi kelompok konglomerat media
Situasi ini diperburuk dengan tingginya harga sewa kanal mux yang disesuaikan antara televisi komersial tv komunitas dan tv lokal
Kondisi tersebut dianggap tidak mendukung semangat industri penyiaran yang adil dan sehat
Melalui penegasan yang disampaikan di forum tersebut lintang menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan baru dan praktik di lapangan
reformasi dalam undang-undang pers dan undang-undang penyiaran diharapkan tidak berhenti sebagai wacana
Upaya tersebut dinilai penting untuk menghadirkan media penyiaran yang lebih sehat berkualitas dan berpihak pada publik
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Semarang Siap Hadapi Banjir dengan Langkah Preventif: Belajar dari Bencana Sumatera
05 Desember 2025
OJK Sederhanakan Aturan Baru tentang Pergadaian
05 Desember 2025
Kaji Perda Jawa Tengah, Tim Analis Hukum Kemenkum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi
05 Desember 2025
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
05 Desember 2025
Kemenkum Jateng Gelar Audit Kepatuhan PMPJ dan TKM bagi Notaris Surakarta dan Karanganyar
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Modernisasi Armada untuk Percepat Transformasi Layanan
05 Desember 2025
Logistik dan Personel dari Jawa Tengqh Tiba, Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumbar
05 Desember 2025
PWI Jateng dan Pemkot Semarang Apresiasi Gelaran “Tiba-Tiba Badminton” yang Digelar Jurnalis FC
05 Desember 2025
Kawal MBG Berkualitas, BPOM RI Hadirkan Mobil Laboratorium Keliling
05 Desember 2025
Gandeng LDNU, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Dzikir Manaqib Bagi Warga Binaan
05 Desember 2025
