13 Tempat Usaha di Semarang Disegel Satpol PP

Kepala Satpol PP Kota Semarang fajar purwoto mengatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti mulai tingginya angka kasus covid-19.

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:32 WIB - Berita
Penulis: Holy . Editor: -

Satpol PP Kota Semarang menyegel 13 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, pada senin (7/2/2022) malam. penindakan tegas ini dilakukan seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Semarang, jawa tengah. 
 
13 tempat usaha di Puri Anjasmoro yang disegel yakni dua alfamart, satu indomaret, dua alfamidi, toko pakaian, barbershop, resto masakan padang, kafe skenario, dan toko kue holand bakery.
 
Selain itu ada juga tiga kafe di kawasan pantai marina turut disegel. penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan pita kuning larangan melintas dan stiker segel.
 
Kepala Satpol PP Kota Semarang fajar purwoto mengatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti mulai tingginya angka kasus covid-19.

Sementara itu, seorang karyawan kafe di pantai marina bernama ryan mengaku kaget adanya penyegelan ini. sebab ia sebelumnya tak menerima informasi akan adanya razia.

BERITA TERKAIT:
Satpol PP Kota Semarang Bakal Tertibkan Semua Baliho Politik yang Menyalahi Aturan Pasang
Pemasangan Atribut Politik di Kota Semarang Harus Sesuai Perwal
Viral Anggota Satpol PP Semarang Lempar Makanan ke Muka, Fajar: Tidak Disanksi, Mereka Tegakkan Perda
Mulai Juni 2023, Kantor Disdag Kota Semarang Pindah di Depan Masjid Kauman
375 Kios PKL Suryo Kusumo Disegel Satpol PP Kota Semarang

***

tags: #satpol pp kota semarang #pedulilindungi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI