BNN Batang Tangkap Anggota DPRD dan Pensiunan ASN

Para tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Minggu, 05 Februari 2023 | 19:33 WIB - Berita
Penulis: UJ . Editor: -

Puluhan tahun terlibat dengan narkoba 1 anggota DPRD Kota Pekalongan dan pensiunan aparatur sipil negara berhasil dibekuk petugas BNN Kabupaten Batang Jawa Tengah,  ungkap kasus tersebut berkat laporan dari masyarakat, adanya transaksi narkoba jenis sabu dengan modus tempel di salah satu tempat yang ditetapkan oleh pengedar dan pembeli

Miris, Wakil Rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan akhirnya digelandang oleh petugas BNN Batang, Mereka bernisial UBB seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan JZ yang merupakan Anggota DPRD Kota Pekalongan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di jalan Maninjau Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat Kota Pekalongan

BERITA TERKAIT:
BNNP Jateng Ajak Mahasiswa Unika Soegijapranata Jauhi Narkoba
BNNP Jateng Periksa Urine 100 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Bandungan
BNNP Jateng Apresiasi Gelaran Futsal sebagai Upaya Bersama Jauhi Narkoba
KAI Semarang-BNNP Jateng Gelar Tes Urine kepada 30 Petugas Kereta
BNNP Jateng Gelar Peringatan HANI 2024 Tingkat Jawa Tengah

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran jalan Maninjau Kauman Kota Pekalongan, kemudian petugas menangkap UBS dan menemukan bukti satu plastik bening berisi sabu, BNN mengamankan barang bukti berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram/ dua buah handphone berikut simcard dua buah kartu tanda
penduduk (KTP) dan 1 buah kartu ATM

 

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama J-Z

Semenetara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNP Jawa Tengah Komisaris Besar POlisi M Arief Dimjati mengatakan, maraknya peredaran narkoban yang tidak memandang status, mengakibatkan kerja petugas semakin ditingkatkan dan bakal terus mengawal para pejabat dan pengusaha serta jenis usaha hiburan untuk intervensi peredarannya barang terlarang tersebut

Para tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

***

tags: #bnnp jateng #kabupaten batang #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI