Anggota Komisi II DPR RI Katakan Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK
Haeny mengatakan bahwa kebijakan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan hak istimewa
Kamis, 06 Juni 2024 | 20:35 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyebutkan seluruh tenaga honorer pasti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sebelumnya kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK telah disampaikan oleh kementerian PAN-RB, hal itu dikatakan oleh Haeny di kantor Gubernur Jawa Tengah Kota Semarang
Pihaknya mengatakan seharusnya per november 2023 merupakan batas akhir pegawai honorer di seluruh pemerintah namun sesuai UU nomor 20 tahun 2023 penataan non-asn diberi batas waktu hingga akhir 2024
Haeny mengatakan bahwa kebijakan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan hak istimewa, Ia menambahkan kebijakan tersebut tidak lagi memperhitungkan batasan usia
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Wakil PM China Sebut Pertemuan dengan AS Berlangsung Jujur dan Konstruktif
12 Mei 2025

Ribuan Anggota Muslimat NU Boyolali Antusias Ikuti Senam Bersama
12 Mei 2025

Tanggapan PSSI Terhadap Sanksi FIFA
12 Mei 2025

Waisak, 4 Napi di Lapas Perempuan Semarang Dapat Remisi
12 Mei 2025

Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut Bertambah Jadi 13 Orang
12 Mei 2025

62 Napi Buddha di Jateng Terima Remisi Khusus Waisak
12 Mei 2025

Gubernur Jateng Sebut Undip Terdepan dalam Kolaborasi Pembangunan Daerah
12 Mei 2025