Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan soal dugaan perselingkuhan antara komisioner KPU Kabupaten Pati dengan stafnya
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:21 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Beberapa waktu lalu sempat beredar sejumlah bukti dugaan perselingkuhan antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan stafnya
Terkait hal itu, Kadiv SDM Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah buka suara
Usai Ketua KPU RI Hasyim Asyari dicopot jabatannya, citra lembaga penyelenggara pemilu kembali tercoreng namanya
Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan soal dugaan perselingkuhan antara komisioner KPU Kabupaten Pati dengan stafnya
Rupanya kasus tersebut sudah sampai di pejabat KPU RI
Kadiv SDM Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tindak lanjut penanganan dugaan kasus oknum komisioner KPU Kabupaten Pati soal perselingkuhan dari KPU RI
Usai menerima surat tersebut KPU Jateng langsung melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, pihaknya juga sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan tersebut
Mey menyebutkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti tersebut telah dilaporkan kepada KPU RI, nantinya KPU RI memutuskan soal sanksi yang diberikan kepada oknum komisioner dan staff KPU Kabupaten Pati
Ia menambahkan hingga saat ini oknum komisioner dan staffnya masih bertugas seperti biasa di kantor KPU Kabupaten Pati
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

USM Resmikan Taman Pancasila, Rektor: Kampus Pemersatu Bangsa
24 Juni 2025

Mahfud MD Sebut USM dalam Posisi Sangat Baik di Usia 38 Tahun
24 Juni 2025

Agustina Wali Kota Semarang Gelar Musrenbang Pemuda
23 Juni 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Wahana Mini Game untuk Anak
23 Juni 2025

Kemensos Asesmen Kebutuhan Korban Banjir di Ketapang
23 Juni 2025

Transparan dan Objektif, Lapas Brebes Gelar Sidang TPP Warga Binaan
23 Juni 2025

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi
23 Juni 2025