Tak Diberi Respon ATR/BPN Jateng, Kelompok Tani Germapun Lapor ke Ombudsman

Isi dari laporan tersebut yakni kasus penyalahgunaan izin HGB oleh PT Laju Perdana Indah/ dan konflik agraria yang terjadi antara kelompok tani Germapun dan PT Laju Perdana Indah

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:21 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Sempat melapor ke ATR/BPN Jawa Tengah dan belum mendapat respon, Kelompok Tani Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) kembali melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada senin 5 agustus 2024

Isi dari laporan tersebut yakni kasus penyalahgunaan izin HGB oleh PT Laju Perdana Indah/ dan konflik agraria yang terjadi antara kelompok tani Germapun dan PT Laju Perdana Indah

Tidak mendapat respon dari ATR/BPN Jawa Tengah, Kelompok Tani Germapun melaporkan kasus penyalahgunaan izin HGB oleh PT Laju Perdana Indah dan konflik agraria yang terjadi antara kelompok tani Germapun dan PT Laju Perdana Indah ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

 

Usai melakukan audiensi dengan Ombudsman Jawa Tengah sekitar 30 menit

Asisten Pengacara Publik LBH Semarang Abdul Kholik Rahman mengatakan hasil audiensi sepekan yang lalu dari ATR/BPN Jawa Tengah, Kanwil tidak mengakui bahwa PT Laju Perdana Indah menyalahgunakan HGU lantaran Kanwil menyatakan PT Laju Perdana Indah sesuai dengan peraturan daerah RT/RW

Sementara itu perwakilan kelompok tani Germapun sarmin berharap Ombudsman Jawa Tengah bisa mendorong dan menekan pihak ATR/BPN Jawa Tengah atau pusat untuk menyelesaikan kasus yang dilaporkannya

Sarmin memaparkan dampak dari konflik agraria tersebut membuat warga sekitar kehilangan pekerjaannya

Ia menambahkan ada sebanyak 143 petani yang terdampak akibat konflik agraria tersebut

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI