Kasus Perbudakan Modern di Kapal Perikanan Kembali Mencuat, Pemerintah Buka Suara

Kronologi dari kasus tersebut, para ABK yang terjebak dalam perbudakan modern di kapal perikanan bendera asing mengalami jam kerja yang tinggi dan penahanan upah

Selasa, 10 September 2024 | 20:27 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Beberapa bulan lalu Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia terjebak dalam perbudakan modern di atas kapal perikanan bendera asing

Kasus tersebut kembali dibahas saat pelaksanaan kunjungan kerja Uni Eropa dan International Labour Organization (ILO) di kantor Gubernur Jawa Tengah pada senin 9 september 2024

Kronologi dari kasus tersebut, para ABK yang terjebak dalam perbudakan modern di kapal perikanan bendera asing mengalami jam kerja yang tinggi dan penahanan upah

Terlebih kondisi tersebut juga diperburuk dengan sulitnya menghubungi keluarga karena bekerja di laut lepas

MEnanggapi hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Aziz membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi pertengahan tahun 2024

 

Ia mengatakan ada sebanyak 62 korban dari luar pulau Jawa diantaranya 60 korban dari Sulawesi Utara, 1 korban dari Maluku Utara dan 1 korban lainnya dari Gorontalo

Kini kasus tersebut sudah melalui sidak di Polda Jawa Tengah dan ditemukan indikasi pemalsuan dokumen

Aziz menyebutkan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan dan sosialisasi ke desa-desa, lebih lanjut ia menuturkan sebaiknya perangkat desa seperti kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di sektor manapun hingga kontrak kerja mereka

Ia berharap kasus tersebut kedepannya pihaknya dapat melakukan koordinasi pengawasan kerjasama yang lebih baik lagi

Sementara itu Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rendra Kurniawan menyebutkan bahwa pihaknya kembali melakukan perbaikan pada aspek regulasi dan koordinasi

Namun ia mengatakan pihaknya memiliki komitmen dan program-program baik untuk join inspection pada tataran operasional

Lebih lanjut ia mengatajan pr pemerintah dapat mengawasi hal yang serupa sesuai dengan porsi masing-masing

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI