Pembunuhan di Hotel Jalan Agus Salim Semarang: Pelaku Kecewa Cewek Michat Tak Sesuai Harapan

Ketika sang wanita datang di kamar hotel nomor 24, pelaku komplain. wanita yang hadir, fisiknya tidak sesuai. 

Senin, 11 November 2024 | 21:18 WIB - Berita
Penulis: Holy . Editor: Kuaka

Kasus seorang wanita ditemukan tewas di Hotel Johar, Jl Agus Salim, Kota Semarang terungkap. Wanita itu merupakan korban pembunuhan pria hidung belang. 

Korban dalam kasus ini yaitu Nadia Juni Setya Utami, usia 25 tahun. Lalu pelaku Eko Prasetyo, usia 22 tahun, warga Kabupaten Semarang. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kecewa. pelaku memesan wanita "open booking" dan yang datang tak sesuai spesifikasi yang diharapkan. 

Pelaku berada di hotel itu sejak selasa 5 november 2024. lalu pada kamis 7 november 2024 pukul 15.40 wib pelaku memesan wanita dan yang datang yakni wanita bernama Nadia Juni. 

Ketika sang wanita datang di kamar hotel nomor 24, pelaku komplain. wanita yang hadir, fisiknya tidak sesuai. 

 

Meski tak sesuai yang diharapkan, pelaku tetap berhubungan badan dengan korban selama 45 menit. Pelaku lalu membayar korban rp 500.000. seusai berhubungan badan, pelaku menyindir korban secara fisik. korban lalu membalas menyindir pelaku secara fisik pula. 

Kemudian, korban pun masuk ke kamar mandi untuk menggunakan pakaian. Begitu keluar dari kamar mandi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. 

Tersangka, Eko mengaku membunuh korban pada kamis 7 november 2024 seusai hubungan badan. Korban membuka tarif booking rp 700.000 dan ditawar oleh korban hingga deal yakni rp 500.000.

Ia pun merasa kecewa ketika sang wanita datang. menurutnya, penampilan wanita itu tak sesuai dengan yang disampaikan dalam aplikasi michat. 

Karena kecewa, ia kemudian mencekik korban seusai mengenakan pakaian. Ia lalu menyembunyikan jenazah korban di kolong ranjang. Ia masih berada di kamar hotel bersama jenazah hingga jumat pagi 8 november 2024.

Jumat pagi dia meninggalkan hotel dan mengunci kamar dari luar. Dia pun beralasan kepada petugas hotel untuk pergi sebentar mencari makan pagi. Namun ia malah kabur ke Boyolali. Apesnya, minggu malam 10 november 2024, dia ditangkap Polisi di terminal Boyolali. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 kuhpidana atau pasal 365 ayat 3 kuhpidana.

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI