Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Kepemilikan Senjata Api Lukas Jayadi Dicabut
Majelis hakim memberatkan terdakwa lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Penulis: Fauzi
Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo – Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Lukas Jayadi (73) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) lalu. Bersamaan dengan itu, hak kepemilikan senjata api Lukas Jayadi juga dicabut.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Endang Sapto Pawuri menerangkan bahwa terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta. “Kami masih menunggu petunjuk dari Pimpinan. Apakah tetap mengajukan banding atau tidak.” tuturnya, Kamis (5/8/2021).
Vonis majelis hakim, kata dia, sama dengan dakwaan primer JPU yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
Endang menjelaskan, majelis hakim memberatkan hukuman terdakwa lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Lukas juga merasa tak bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban Indriati, kakak ipar terdakwa sendiri.
“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan.
“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” tukas Endang.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
10 Kota dengan Udara Pagi Paling Bersih se-Indonesia, Solo Salah Satunya
Berita 28 hari lalu
Sejumlah Sektor Wisata di Solo Tutup di Awal Ramadan
Berita 2 bulan lalu
Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Solo, Erina di Sleman
Berita 2 bulan lalu
Gegara Cuaca Buruk, Pendaratan Dua Pesawat Sempat Dialihkan ke Semarang
Berita 2 bulan lalu
Mengintip Keseruan Lomba Lari Maraton Perempuan di Solo
Berita 2 bulan lalu
Baca Juga
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Berita 5 jam lalu
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
Berita 6 jam lalu
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
Berita 8 jam lalu
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
Berita 8 jam lalu
Pelantikan Pengurus IDI Wilayah Jateng 2024-2027, Djoko Handojo Sebut Dokter Miliki Inovasi, Hingga Terobosan Untuk Masyarakat
Berita 8 jam lalu
Terkini
Usai Menginap di Panti Marhaen, Obor Api Perjuangan Sabtu Pagi Kembali Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
Video 3 jam lalu
Pelantikan Pengurus IDI Jateng 2024-2027, Dokter Harus Miliki Inovasi untuk Masyarakat
Video 4 jam lalu
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Berita 5 jam lalu
Mbak Ita Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilwalkot, Serius Majukan Semarang
Video 6 jam lalu
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
Berita 6 jam lalu
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
Berita 8 jam lalu
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
Berita 8 jam lalu
Pelantikan Pengurus IDI Wilayah Jateng 2024-2027, Djoko Handojo Sebut Dokter Miliki Inovasi, Hingga Terobosan Untuk Masyarakat
Berita 8 jam lalu
IPHI Ingatkan Agar Calon Jemaah Haji Jalankan Ibadah dengan Baik di Tanah Suci
Berita 9 jam lalu
Bocah 15 Tahun di Ringinarum Kendal Tewas Tenggelam di Embung
Berita 9 jam lalu
Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital
Berita 11 jam lalu