BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Lukas Jayadi. Foto: Istimewa.

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hak Kepemilikan Senjata Api Lukas Jayadi Dicabut

Majelis hakim memberatkan terdakwa lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

KUASAKATACOM, Solo – Terdakwa kasus percobaan pembunuhan, Lukas Jayadi (73) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021) lalu. Bersamaan dengan itu, hak kepemilikan senjata api Lukas Jayadi juga dicabut.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Endang Sapto Pawuri menerangkan bahwa  terdakwa sudah ditahan di Rutan Surakarta. “Kami masih menunggu petunjuk dari Pimpinan. Apakah tetap mengajukan banding atau tidak.” tuturnya, Kamis (5/8/2021).
 
Vonis majelis hakim, kata dia, sama dengan dakwaan primer JPU yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

Endang menjelaskan, majelis hakim memberatkan hukuman terdakwa lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Lukas juga merasa tak bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban Indriati, kakak ipar terdakwa sendiri.

“Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya  masih menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan.

“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari,” tukas Endang.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini