IKM Purbalingga Dipastikan Tidak Produksi Knalpot Brong
Ratusan knalpot brong yang diamankan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Purwokerto - Industri kecil dan menengah (IKM) knalpot di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dipastikan tidak memproduksi knalpot brong. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga, Kamis.
Kapolres mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Sekali lagi saya sampaikan ini (knalpot brong, red) bukan dari produsen knalpot di Purbalingga," ujarnya.
Hendra mengatakan, keberadaan knalpot brong itu karena perilaku pembeli knalpot yang mengubah sendiri spesifikasi knalpotnya sehingga tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Dalam hal ini, pembeli knalpot tersebut melepas filter atau peredam bising yang biasa disebut dengan dB killer.
"Dilepas peredamnya sehingga suaranya itu menjadi tidak enak. Keras tetapi tidak enak atau menyakitkan telinga," tuturnya.
Lantaran menimbulkan kebisingan, knalpot brong dapat mengakibatkan perasaan tidak nyaman, mengganggu ketertiban, mengganggu pendengaran, dan dapat menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Mengenai hal itu, dia mengatakan Satlantas Polres Purbalingga pada tanggal 3 hingga 10 Januari 2024 telah melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Purbalingga berhasil mengamankan sebanyak 363 unit knalpot brong dari 363 unit sepeda motor yang ditindak. Menurut dia, penindakan juga dilakukan oleh 16 kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Purbalingga dan berhasil mengamankan 233 unit knalpot brong dari 233 unit sepeda motor yang ditindak.
"Secara keseluruhan, kami telah mengamankan 596 unit knalpot brong," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ratusan knalpot brong yang diamankan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sangat mendukung upaya Polri khususnya Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga dalam menegakkan peraturan lalu lintas jalan raya.
"Ini sangat sejalan dengan upaya kami, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dalam melakukan pembinaan peningkatan kualitas produksi knalpot di Kabupaten Purbalingga dan tadi sudah disampaikan bahwa IKM di Purbalingga tidak memproduksi knalpot brong, menjadi brong karena adanya perilaku dari konsumen," katanya.
Kapolres mengharapkan momentum tersebut menjadi peningkatan kualitas produksi knalpot di Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan dan mempertahankan kualitas knalpot yang telah menjadi ikon Purbalingga.
"Ini menjadi sinergi antara Polres dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Insyaallah besok akan langsung kami tindak lanjuti, kami akan mengadakan pertemuan antara IKM knalpot Purbalingga dan jajaran Polres Purbalingga untuk kembali memperteguh komitmen sekaligus menyamakan persepsi," katanya.
Kegiatan konferensi pers tersebut juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan "Deklarasi Purbalingga Zero knalpot brong" yang dilakukan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan komunitas sepeda motor.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Polres Purbalingga Selama 13 Hari Gelar Operasi Ketupat Candi
Berita 3 bulan lalu
Polisi Amankan 10 Remaja di Purbalingga yang Hendak Perang Sarung
Berita 3 bulan lalu
Patungan Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Polres Purbalingga
Berita 4 bulan lalu
Tiga Pegawai Koperasi di Purbalingga Kompak Konsumsi Narkoba Sintetis, Lantaran Lelah Tarik Dana Nasabah
Berita 5 bulan lalu
IKM Purbalingga Dipastikan Tidak Produksi Knalpot Brong
Berita 5 bulan lalu
Baca Juga
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 1 jam lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 1 jam lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 2 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Terkini
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Berita 1 jam lalu
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
Berita 1 jam lalu
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
Berita 2 jam lalu
Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner di Kabupaten Pati, KPU Jateng: Ada Sanksi Tunggu Hasilnya
Video 2 jam lalu
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
Berita 2 jam lalu
Dugaan Pemalsuan Piagam Kejuaraan, Kepala SMAN 1 Semarang: Tunggu Hasil dari Disdikbud Jateng
Video 2 jam lalu
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
Video 3 jam lalu
Diduga Sopir Ngantuk, Truk Pengangkut Kayu Kecelakaan Tunggal di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang
Berita 3 jam lalu
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
Berita 4 jam lalu
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
Berita 5 jam lalu
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Berita 5 jam lalu