BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

IKM Purbalingga Dipastikan Tidak Produksi Knalpot Brong

Ratusan knalpot brong yang diamankan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga.

KUASAKATACOM, Purwokerto - Industri kecil dan menengah (IKM) knalpot di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dipastikan tidak memproduksi knalpot brong. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga, Kamis.

Kapolres mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Sekali lagi saya sampaikan ini (knalpot brong, red) bukan dari produsen knalpot di Purbalingga," ujarnya.

Hendra mengatakan, keberadaan knalpot brong itu karena perilaku pembeli knalpot yang mengubah sendiri spesifikasi knalpotnya sehingga tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Dalam hal ini, pembeli knalpot tersebut melepas filter atau peredam bising yang biasa disebut dengan dB killer.

"Dilepas peredamnya sehingga suaranya itu menjadi tidak enak. Keras tetapi tidak enak atau menyakitkan telinga," tuturnya.

Lantaran menimbulkan kebisingan, knalpot brong dapat mengakibatkan perasaan tidak nyaman, mengganggu ketertiban, mengganggu pendengaran, dan dapat menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Mengenai hal itu, dia mengatakan Satlantas Polres Purbalingga pada tanggal 3 hingga 10 Januari 2024 telah melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.

Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Purbalingga berhasil mengamankan sebanyak 363 unit knalpot brong dari 363 unit sepeda motor yang ditindak. Menurut dia, penindakan juga dilakukan oleh 16 kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Purbalingga dan berhasil mengamankan 233 unit knalpot brong dari 233 unit sepeda motor yang ditindak.

"Secara keseluruhan, kami telah mengamankan 596 unit knalpot brong," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ratusan knalpot brong yang diamankan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sangat mendukung upaya Polri khususnya Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga dalam menegakkan peraturan lalu lintas jalan raya.

"Ini sangat sejalan dengan upaya kami, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dalam melakukan pembinaan peningkatan kualitas produksi knalpot di Kabupaten Purbalingga dan tadi sudah disampaikan bahwa IKM di Purbalingga tidak memproduksi knalpot brong, menjadi brong karena adanya perilaku dari konsumen," katanya.

Kapolres mengharapkan momentum tersebut menjadi peningkatan kualitas produksi knalpot di Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan dan mempertahankan kualitas knalpot yang telah menjadi ikon Purbalingga.

"Ini menjadi sinergi antara Polres dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Insyaallah besok akan langsung kami tindak lanjuti, kami akan mengadakan pertemuan antara IKM knalpot Purbalingga dan jajaran Polres Purbalingga untuk kembali memperteguh komitmen sekaligus menyamakan persepsi," katanya.

Kegiatan konferensi pers tersebut juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan "Deklarasi Purbalingga Zero knalpot brong" yang dilakukan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan komunitas sepeda motor.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini