BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Seorang Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tamansari, Satu Lainnya Buron

SR menyampaikan telah menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang.

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial SR (23) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menyebut, pelaku menjalankan aksinya pada Senin (29/4/2024).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, motor korban dicuri saat diparkirkan di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci. Korban kemudian masuk untuk mengepak barang.

"Setelah selesai, korban ingin menggunakan ternyata sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp10 juta," ungkap Adhi Wananda dikutip, Sabtu.

Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.

"Dari penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," tuturnya.

Kepada polisi, lanjut Adhi, SR menyampaikan telah menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp2 juta. Pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600 ribu, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lima tahun.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini