Beli Centang Biru di Instagram dan Facebook Cuma Rp100 Ribu! Ini Syaratnya
Ada beberapa syarat yang mesti pengguna penuhi untuk bisa mendaftar layanan Meta Verified.
Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Layanan centang biru atau verified di Instagram dan Facebook kini sudah bisa dibeli oleh warga Indonesia. Dengan harga mulai Rp100 ribu per bulan, akun kamu sudah bisa berhias centang biru.
Layanan cantang biru pada Meta ini layaknya Twitter Blue di Twitter. Pengguna harus menggelontorkan sejumlah uang setiap bulan untuk berlangganan ikon verified.
BERITA TERKAIT:
Beli Centang Biru di Instagram dan Facebook Cuma Rp100 Ribu! Ini Syaratnya
Pasang Tarif Langganan Rp126 Ribu per Bulan untuk Akun Centang Biru di Twitter, Elon Musk Beberkan Manfaatnya
Hal ini pertama kali diumumkan oleh CEO Meta Indonesia, Pieter Lydian lewat postingan di akun Instagram pribadinya @pieterlydian.
"Dengan senang saya menyampaikan bahwa Meta Verified kini telah tersedia dan dapat dibeli secara langsung melalui Instagram atau Facebook di Indonesia," tulis dia dalam postingan, dikutip Jumat (14/7/2023).
Untuk membeli centang biru, pengguna dapat membeli paket langganan bulanan seharga Rp100.000 untuk pengguna Facebook dan Instagram versi web. Sementara untuk versi aplikasi seluler dipatok biaya langganan sebesar Rp130.000 di iOS dan Android.
Pengguna yang berlangganan Meta Verifeid ini tentunya juga dapat menikmati sejumlah keuntungan. Salah satunya mendapatkan lencana terverifikasi (verification badge), yang mengonfirmasi keaslian akun, dan bahwa akun telah diautentikasi dengan ID pemerintah.
Selain itu pengguna juga bisa mendapat bantuan saat membutuhkannya dengan akses ke orang yang nyata untuk masalah akun yang umum. Dan ada fitur eksklusif untuk mengekspresikan diri dengan cara yang unik.
Ada beberapa syarat yang mesti pengguna penuhi untuk bisa mendaftar layanan Meta Verified. Untuk bisa menggunakannya, suatu akun harus memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat unggahan sebelumnya, dan pendaftar harus berusia minimal 18 tahun.
Pendaftar kemudian diharuskan untuk menyertakan ID pemerintah yang sesuai dengan nama profil dan foto akun Facebook atau Instagram yang dijukan.
Dengan sejumlah persyaratan tersebut, identitas pengguna centang biru harus sama dengan akun sehingga meminimalisir disalahgunakan oleh para penipu.
***tags: #centang biru #instagram #facebook #meta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Lalulintas di Pantura Demak Tersendat karena Rob Sepanjang 500 Meter
01 Mei 2024
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
01 Mei 2024
Pekan Kedua PLN Proliga 2024 Digelar di Semarang, Berikut Jadwalnya
01 Mei 2024
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Brebes Gelar Dikusi Hari Buruh
01 Mei 2024
Demo Hari Buruh, Mahasiswa di Semarang Sesalkan Aksi Polisi
01 Mei 2024
Sah! Kini Satpol PP Jateng Punya Tugas Tangani Kebakaran
01 Mei 2024
Peringati May Day, Para Buruh Minta Kepastian Masa Kerja
01 Mei 2024