Disnakertrans Jawa Tengah Terima Aduan 127 Perusahaan Terlambat Beri THR
21 Perusahaan dari 127 perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti, ratusan perusahaan lainnya masih dilakukan proses klarifikasi
Rabu, 17 April 2024 | 15:48 WIB - Berita
Penulis:
. Editor: Kuaka
Usai lebaran 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyebutkan ada 127 perusahaan di Jawa Tengah yang belum memberikan tunjangan hari raya secara penuh maupun masih memberikan thr dengan cara mengangsur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima aduan sebanyak 127 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR lebaran 2024
21 Perusahaan dari 127 perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti, ratusan perusahaan lainnya masih dilakukan proses klarifikasi
Aziz mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan pemgawasan ketenagakerjaan bersama mediator untuk memastikan atau mengklarifikasi kepada perusahaan mulai selasa 16 april 2024
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pengemudi Mobil Diduga Mabuk hingga Tabrak Tiga Motor di Pati, Satu Orang Tewas
30 April 2024
Pengendara Motor di Kudus Rem Mendadak Lalu Hantam Truk hingga Tewas
30 April 2024
Seorang Warga Tewas akibat Serangan OPM di Polsek Homeyo Papua Tengah
30 April 2024
BLK Boyolali Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Catat Tanggalnya!
30 April 2024
Seorang Pria di Semarang Bobol Rumah Kosong dan Gasak Sejumlah Barang Berharga
30 April 2024
Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Tertutup Abu Vulkanik
30 April 2024
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja
30 April 2024