Disnakertrans Jawa Tengah Terima Aduan 127 Perusahaan Terlambat Beri THR

21 Perusahaan dari 127 perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti, ratusan perusahaan lainnya masih dilakukan proses klarifikasi

Rabu, 17 April 2024 | 15:48 WIB - Berita
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Kuaka

Usai lebaran 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyebutkan ada 127 perusahaan di Jawa Tengah yang belum memberikan tunjangan hari raya secara penuh maupun masih memberikan thr dengan cara mengangsur

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima aduan sebanyak 127 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR lebaran 2024

 

21 Perusahaan dari 127 perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti, ratusan perusahaan lainnya masih dilakukan proses klarifikasi

Aziz mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan pemgawasan ketenagakerjaan bersama mediator untuk memastikan atau mengklarifikasi kepada perusahaan mulai selasa 16 april 2024

***

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI